Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Dimulai, Begini Keuntungannya

Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Dimulai, Begini Keuntungannya

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu hadir kembali. Program tersebut mulai berjalan dari tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD. Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.

"Tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu"

Dimana pemutihan ini akan berlangsung kurang lebih selama enam bulan kedepan, sehingga harus dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan, yang ada di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Samsat Rilis 307 Randis Pemkab Nunggak Pajak

BACA JUGA:COOMING SOON!! Film Deadpool 3 ( Deadpool & Wolverine) Ini Sinopsisnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionandomelalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung.

"Masyarakat Rejang Lebong dan sekitarnya, harus memanfaatkan program pemutihan, ini sehingga kendaraan mereka taat pajak,"sampainya.

Ada sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun 2024 ini. Dimana selain terbebasdari denda PKB, juga ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan masyarakat.

Adapun keuntungan yang dimaksud antara lain, pemilik kendaraan akan dibebaskan denda PKB bagi seluruh masyarakat Rejang Lebongyang terlambat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan mereka.

BACA JUGA: Beredar Video Penusukan Pemilik Taman Bunga di Curup, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Manfaat Memiliki Rasa Kagum terhadap Pasangan

Kemudian untuk bea balik nama (BBN) II juga akan dibebaskan, sehingga sangat menguntungkan masyarakat jika dapat dimanfaatkan  bagi yang hendak melakukan proses BBN penyerahan kedua dan seterusnya.

Ditambah lagi dengan masyarakat akan dibebaskan tunggakan PKB tahun ke 5, yang diberikan kepada masyarakat dengan kendaraan mereka yang sudah menunggak pajak lebih dari 5 tahun.

Sumber: