OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Begini Aturannya Pasca Alih Tugas dari Bappebti!
OJK Resmi Awasi Aset Kripto--
OJK juga memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak memenuhi kriteria, sesuai Pasal 5 Ayat 2 huruf A POJK No. 27 Tahun 2024. Untuk mendukung ini, OJK bekerja sama dengan Bursa Kripto Indonesia dalam memantau transaksi dan menjaga integritas pasar, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri.
OJK telah meluncurkan aplikasi SPRINT, sistem informasi berbasis elektronik yang dirancang untuk mempercepat proses perizinan dan pendaftaran pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga mengembangkan sistem pelaporan digital (e-reporting) khusus untuk pelaku aset kripto, serta teknologi Subtech untuk pengawasan berbasis sistem informasi.
Dengan teknologi ini, OJK mampu melakukan pemantauan transaksi kripto secara real-time, mendeteksi potensi pelanggaran, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Implementasi ini menjadi salah satu upaya utama untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan transparan.
BACA JUGA:8 Kripto Ini Bakal Jadi Primadona di Tahun 2025
BACA JUGA:Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, OJK juga telah menerbitkan dua regulasi penting, yaitu POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan tata kelola perdagangan aset digital yang kokoh namun fleksibel dalam menghadapi dinamika industri kripto yang terus berkembang.
Selain regulasi, peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu prioritas utama. OJK berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko dan peluang di sektor kripto. Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti kementerian dan asosiasi, juga terus ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
"Dengan strategi ini, kami optimis bahwa transisi pengawasan aset kripto ke OJK akan memberikan dampak positif bagi keamanan investasi, perlindungan konsumen, serta perkembangan industri di masa depan," pungkas Hasan.
BACA JUGA:Tren Kripto yang Diprediksi Akan Booming di 2025
BACA JUGA:Momen Bersejarah dan Revolusi Kripto di Tahun 2024
Harapan untuk Industri Kripto di Indonesia
Sumber: