Hukum Puasa yang Tertinggal dan Belum Diganti Menjelang Ramadhan Berikutnya

Hukum Puasa yang Tertinggal dan Belum Diganti --
Hadis ini menegaskan bahwa puasa yang tidak dilaksanakan karena alasan yang sah tetap harus diganti setelah Ramadhan berakhir.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Umumkan Keputusan Soal Libur Sekolah saat Ramadhan 2025
BACA JUGA:Tips Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Fidyah Sebagai Alternatif Pengganti Puasa
Jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena kondisi yang tidak memungkinkan, seperti sakit yang berkepanjangan dan tidak ada harapan sembuh, maka dia bisa membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Al-Qur'an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:184):
"… Dan jika kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan jika kamu tidak mampu, maka wajib memberi makan kepada seorang miskin…"
Hal ini berlaku untuk orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu menggantinya dalam waktu yang wajar.
Sumber: