11.242 KPM di RL Akan Terima PKH, Tahap 1 Tahun 2025

11.242 KPM di RL Akan Terima PKH, Tahap 1 Tahun 2025

Firdaus --

CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 11.242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Rejang Lebong akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama tahun 2025. Jumlah ini merupakan data penerima dari tahap 4 tahun 2024. Hak ini sebagaimana dikatakan Koordinator Daerah PKH Rejang Lebong, Firdaus yang diwawancara, Kamis 6 Februari 2025

"Untuk pencairan tahap pertama tahun ini, jumlah penerima masih sama seperti tahap 4 tahun lalu, yaitu sebanyak 11.242 KPM. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal pencairan resmi," ujarnya.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar Menjadi Penerima Bansos PKH 2025 atau Tidak, Klik Disini!

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Jangan Sampai Salah!

 

Namun menurutnya, pencairan dana PKH tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada akhir Februari atau awal Maret 2025. "Kalau melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap 1 ini di kisaran bulan segitu," tambah dia.

Jika mengacu pada pencairan PKH tahap 4 tahun 2024 lalu, sebut Firdaus, total dana yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 29.484.396.003. Besaran bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi, tergantung pada kategori yang ditetapkan dalam program tersebut.

BACA JUGA:PKH Tunggu Rilis Data Penerima Bansos di Kemensos

 

"Kalangan yang berhak mendapat PKH ini seperti lansia, ibu menyusui, ibu yang mempunyai anak kecil yang masih sekolah," tuturnya.

Ia menjelaskan, PKH sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

BACA JUGA:3 Kecamatan dengan KPM PKH Terbanyak di RL

BACA JUGA:10 persen KPM PKH Keluar dari Penerima Bansos

 

Sumber: