Pemdes Jangan Salah, Ini Persentase Penggunaan DD 2025

Persentase Penggunaan DD 2025--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah telah menetapkan delapan fokus utama dalam penggunaan Dana Desa (DD) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pembangunan desa. Secara garis besar, penggunaan DD tahun 2025 diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, dan dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti.
BACA JUGA:Berkaca Tahun 2024 Sebelum Lebaran, DD Tahap I Sudah Cair
BACA JUGA:Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar
"Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Pemdes PDTT) nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, ketiga prioritas itu yang disebutkan detail persentase dalam penggunaan DD," jelasnya.
Secara keseluruhan, ia menyebutkan, ada delapan fokus utama dimaksud diantaranya, penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT maksimal 15 persen, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim melalui berbagai program berbasis lingkungan, peningkatan layanan dasar kesehatan seperti promosi kesehatan serta penyediaan layanan dasar termasuk program pencegahan dan penanganan stunting.
BACA JUGA:Pengajuan DD 2025 Cukup dengan SK Bupati
BACA JUGA:Perbup DD Rejang Lebong Ditarget Rampung Januari, PMD : Februari Sudah Bisa Ajukan
Selanjutnya, dukungan program ketahanan pangan minimal 20 persen dari DD, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan melibatkan tenaga kerja lokal, dan terakhir DD bisa digunakan untuk program sektor prioritas lainnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan desa-desa di Rejang Lebong dapat semakin berkembang dan mandiri, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, terkait Petunjuk Teknis (Juknis) yang bakal dituangkan dalam SK tentang DD yang merupakan turunan dari Permendes PDTT, saat ini sedang proses.
Sumber: