Gak Perlu ke SATPAS! Begini Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Resmi

Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Resmi--
CURUPEKSPRESS.COM - Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM, karena layanan tersebut sudah bisa dilakukan secara online. Aplikasi resmi milik Korlantas Polri, yaitu Digital Korlantas POLRI, memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM dari rumah. Akses layanan ini cukup melalui ponsel yang terkoneksi internet.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, masyarakat perlu terlebih dahulu membuat akun pada aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di perangkat masing-masing. Setelah itu, pengguna wajib mendaftarkan diri dengan nomor HP dan mengikuti proses verifikasi awal.
BACA JUGA:Syarat-Syarat Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Simak Disini!
BACA JUGA:Anti Ribet! Berikut Cara Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Hanya dengan Hp
Registrasi akun menjadi tahap pertama sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini. Setelah menginput nomor HP, pengguna akan menerima kode OTP untuk validasi. Kemudian, pengguna diminta membuat PIN dan melengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
Verifikasi identitas sangat penting dalam proses perpanjangan SIM secara daring. Pengguna perlu mengunggah foto diri (liveness) dan verifikasi menggunakan E-KTP. Setelah akun aktif, maka proses perpanjangan bisa segera dilakukan.
BACA JUGA:Pelayanan Kembali di Buka, Ini Syarat Penerbitan dan Perpanjang SIM di Polres Kepahiang
BACA JUGA:Daftar SIM Cukup dari Rumah
Sebelum memulai perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi foto E-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto dengan latar biru. Selain itu, tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id wajib dilakukan terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah sistematis dalam melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu pilih menu “SIM” dan klik “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
- Pilih kantor SATPAS penerbit SIM sesuai domisili.
- Masukkan nomor rekening untuk keperluan refund jika perpanjangan SIM ditolak.
- Tentukan metode pengiriman, bisa dikirim via POS atau diambil langsung.
- Jika memilih pengiriman, isi alamat secara lengkap.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan transaksi via virtual account BNI.
- Setelah pembayaran sukses, pantau status transaksi di aplikasi dan tunggu SIM dikirim.
- Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan dan klik tombol “Perbarui” untuk aktivasi SIM digital.
BACA JUGA:Pemohonan Penerbitan SIM Alami Penurunan
BACA JUGA:Cara Blokir STNK Motor yang Hilang
Sumber: