PPS Pajak Kumpulkan PPh Rp 16,175 Miliar

PPS Pajak Kumpulkan PPh Rp 16,175 Miliar

DOK/CE Pelayanan di KPP Pratama Curup.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada Kamis (30/6) lalu.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar Rp 16,175 miliar.

BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! 

Disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib, jika jumlah setoran meningkat signifikan jelang penutupan PPS pada Kamis pekan lalu..

"Menjelang hari-hari terakhir PPS, setoran meningkat lebih cepat," sampainya.

Habib melanjutkan, jumlah setoran PPh yang berhasil terkumpul tersebut berasal dari 217 wajib pajak (WP) yang telah berkomitmen mengikuti PPS tahun 2022.

BACA JUGA : Ini Syarat Gaji 13 ASN Cair

"Diikuti oleh 217 WP sehingga akhirnya PPh yang tersetorkan mencapai Rp 16,175  miliar," tuturnya.

Dijelaskannya, peserta PPS tersebut merupakan WP orang pribadi (OP) dan badan peserta tax amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 lalu yang hartanya belum diungkapkan saat mengikuti TA.

"Jadi yang ikut PPS ini adalah mereka (WP, red) yang tidak sempat ikut tax amnesty di tahun 2015 lalu," ucapnya.

Dikarenakan KPP Pratama Curup membawahi 3 wilayah kabupaten sekaligus, yang diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, sebut Habib, WP yang paling banyak ikuti PPS kali ini dari Kabupaten RL.

"Dominasi yang ikut PPS dari RL, tapi untuk angka pastinya kita tidak pegang," ujar Habib.

BACA JUGA : 17.479 Anak Sudah Terima Imunisasi MR 

Sekedar informasi lanjutnya, PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP dengan cara pengungkapan hartanya yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

BACA JUGA : Petani Ujan Mas Dimakamkan dalam 1 Lubang 

Dijelaskannya, adapun keuntungan bagi WP apabila sudah mengikuti PPS, tidak hanya hartanya yang terlindungi tetapi juga bisa terbebas atau terhindar dari sanksi.

"Kemudian juga kedepannya tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap harta WP yang bersangkutan," tandasnya.

Sumber: