DPRD RL Segera Bahas LKPJ Bupati
DOK/CE Ketua DPRD RL Mahdi Husein SH--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sebelumnya Bupati Rejang Lebong telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKJP) Bupati tahun 2021 lalu.
BACA JUGA : Dewan Minta RSUD Segera Atasi Masalah Air
Ketua DPRD RL Mahdi Husein SH mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan pembahasan terkait LJPK tersebut.
BACA JUGA : Kepahiang Kekurangan 463 Guru
Disampaikannya penyerahan LKPJ tersebut berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA : Pemangkasan Pohon Terancam Batal!
"Sesegera mungkin LKPJ bupati yang sudah kita terima beberapa waktu lalu akan dilakukan pembahasan," ucapnya.
Secara normatif lanjutnya, LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
BACA JUGA : 4.412 Anak Belum Miliki KIA
DPRD harus melakukan pembahasan, sehingga LKPJ tersebut dapat dijadikan dasar evaluasi.
Sumber: