Pemkab Bakal Terapkan TTE

Pemkab Bakal Terapkan TTE

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM   - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, bakal menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).

Hal ini menyusul Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten RL telah melakukan perjanjian kerjasama dengan badan siber dan sandi negara (BSSN).

BACA JUGA :  Penurunan Stunting Libatkan Kader Desa/Kelurahan 

Bahkan Diskominfo sendiri telah mendapat izin menerapkan TTE di Kabupaten RL. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL, Yusran Fauzi ST mengatakan sebelum menerapkan itu, harus ada peraturan bupati (perbup).

BACA JUGA :  Longsor RRC Ancam Rumah Warga! 

Dimana perbup inilah yang menjadi dasar hukum penyelenggaraannya. 

"Saat ini draf perbup nya tengah disusun dan disempurnakan. Mudah-mudahan cepat selesai, dan TTE bisa segera dilaksanakan," ujar Sekda.

BACA JUGA :  38 Desa Usulkan Nama Pjs Kades 

Dengan TTE, kata Sekda akan mempercepat urusan administrasi di pemerintahan. Namun untuk awal, kemungkinan diutamakan terlebih dahulu untuk bupati, wabup, sekda dan OPD-OPD pelayanan publik yang mengajukan.

"Mudah-mudahan dengan TTE, proses administrasi lebih cepat," sampai Sekda. 

BACA JUGA :  29 Desa Baru Cairkan DD Tahap II 

Lebih jauh Sekda berharap dengan inovasi yang dilakukan Diskominfo ini dapat terwujudnya Reformasi dan birokrasi dalam bidang administrasi di lingkungan Pemkab RL.

"Ini juga harus mendapatkan dukungan dari OPD, mau tidak mau semua OPD terkait juga harus terlibat soal ini," kata Sekda. 

BACA JUGA :  Dewan Minta RSUD Segera Atasi Masalah Air 

Sebagai informasi, dilansir dari Kominfo.go.id bahwa tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen.

Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

BACA JUGA :  Kepahiang Kekurangan 463 Guru 

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sumber: