Reporter:
NICKO ADE CHRISTYAN|
Editor:
SARI APRIYANTI|
Sabtu 16-07-2022,13:00 WIB
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Dari 61 desa di 14 kecamatan Kabupaten Rejang Lebong yang masa jabatan kadesnya akan segera habis pada Agustus 2022 mendatang.
Diwajibkan mengusulkan nama -nama penjabat sementara (Pjs) pada Bulan Juli ini.
Adapun per 15 Juli kemarin, baru 38 desa di 7 kecamatan yang sudah mengusulkan nama-nama Pjs kades kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong. Demikian disampaikan Kadis PMD RL, Suradi Rifai SP MSi.
"Sampai saat ini, kami baru menerima sebanyak 38 desa yang ada di 7 kecamatan yang mengusulkan nama-nama Pjs nya. Sementara 23 desa lainnya saat dikonfirmasi, masih mempersiapkan berkas dan nama yang akan disusulkan," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Suradi, 7 kecamatan yang sudah mengusulkan nama-nama Pjs tersebut antara lain adalah, Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Selupu Rejang, Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Sindang Dataran, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
"Kami tidak bisa menyebutkan satu persatu nama desa yang sudah mengusulkan nama-nama Pjs. Yang jelas dari 38 desa tersebut semuanya berasal dari 7 kecamatan, yang desanya akan melakukan pergantian kades," ucapnya.
Selain itu Suradi juga menyampaikan, agar 7 kecamatan lainnya yang terdiri dari 23 desa dapat mengusulkan nama-nama Pjs kadesnya dalam waktu dekat ini.
Mengingat pihak PMD akan segera membuat SK nya untuk diajukan kepada Bupati RL.
"Untuk proses pembuatan SK, kami akan menunggu 61 desa lainnya mengusulkan nama-nama Pjs kades tersebut. Untuk itu dalam 2 hari ini kami tunggu 23 desa lainnya yang belum menyerahkan usulan nama Pjs," ucapnya.
Suradi juga menyampaikan, agar Camat yang bersangkutan dapat memastikan, nama-nama usulan Pjs yang diusulkan itu sesuai dengan kriteria dan persyaratannya.
Dimana calon Pjs kades harus berasal dari kecamatan desa itu sendiri, dan diutamakan yang sudah berpengalaman pada bidang pemerintahan.
"Agar tidak kerja 2 kali, pastikan calon Pjs kades yang diusulkan memenuhi kriteria. Dengan harapan Pjs yang akan menjabat nanti dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya," singkatnya.