STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
DOK/CE Kanit Regident pada Samsat Rejang Lebong (RL), Ipda M Dodi, M SH--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan penghapusan data bagi kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Dimana STNK yang mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
BACA JUGA : TGR Rp 700 Juta Tuntas
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.
BACA JUGA : Kunjungi SMAN 1 Rejang Lebong, "PPDB Tahun Ini Kacau"
"Sesegera mungkin Korlantas akan merealisasikan penghapusan data kendaraan yang STNK nya mati selama dua tahun," sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kanit Regident pada Samsat Rejang Lebong (RL), Ipda M Dodi, M SH.
BACA JUGA : Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI
Apabila aturan tersebut mulai diterapkan, terang Dodi, kendaraan yang STNK nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Hal itu karena, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan.
BACA JUGA : Selama Naik Haji, Bupati Terus Doakan RL
Lanjutnya, dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat terhadap kewajibannya membayar pajak dan data kendaraan jadi lebih valid.
"Tujuannya tidak lain agar data Regident ini valid dan update," ujarnya.
BACA JUGA : Pedagang "Bendera Musiman" Raup Omzet Puluhan Juta
Masih dikatakannya, sebelum aturan dan kebijakan itu akhirnya diterapkan, maka masyarakat yang merasa STNK nya belum diperpanjang bahkan hingga dua tahun lebih, pihaknya mendorong untuk segera meregistrasi dan mengidentifikasikan kendaraannya dengan cara membayar pajak.
"Oleh karenanya, kami imbau masyarakat agar patuh dan taat pajak, supaya status kendaraannya tidak dihapuskan dan tetap terdata," tukas Dodi.
Sumber: