Soal Guru SDN 160 Pindah Sekolah, BPKSDM: Sudah Melalui Analisa dan Pertimbangan

Soal Guru SDN 160 Pindah Sekolah, BPKSDM: Sudah Melalui Analisa dan Pertimbangan

NICKO/CE Aktifitas di ruang mutasi BKPSDM RL.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Menanggapi persoalan adanya seorang guru di SDN 160 Rejang Lebong yang pindah sekolah beberapa waktu lalu.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong mengklaim jika perpindahan sekolah yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan.

Meskipun saat ini sekolah di RL sedang dalam krisis guru PNS. Hal ini karena berdasarkan analisa dan pertimbangan yang dilakukan pihaknya, perpindahan tersebut sudah dilaksanakan secara prosedur.

"Untuk proses perpindahan sekolah tempat mengajar yang diajukan guru yang bersangkutan itu sudah kami analisa sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk itu kami pertimbangkan, guru yang bersangkutan disetujui perpindahannya dengan melihat segala sisi," sampai Kepala BKPSDM RL M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Mutasi Wahyu Destiawan ST kepada wartawan.

BACA JUGA:SDN 160 Rejang Lebong Kepsek Sayangkan Guru Pindah

Dikatakan Wahyu, jika analisa dan pertimbangan yang dilakukan pihaknya melihat jumlah guru dan juga jumlah siswa yang ada di sekolah sebelumnya dan sekolah yang baru tempat mengajar guru yang bersangkutan.

Dimana pada SDN 160 RL jumlah siswanya hanya 16 orang sedangkan guru yang berstatus PNS ada sebanyak 5 orang.

Sementara untuk SDN 96 RL yang berada di Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah, jumlah siswa nya hampir 100 orang, sedangkan guru PNS yang ada hanya 3 orang.

"Memang kalau bicara soal krisis guru PNS, semua sekolah di RL mengalami krisis guru PNS. Untuk itu agar pendidikan yang ada di RL tetap berjalan, kita harus menyesuaikan jumlah kebutuhan guru dengan jumlah siswa yang ada disekolah tersebut," sampainya.

BACA JUGA:Merangkak Naik, Harga Kopi Tembus Rp 25 Ribu/Kg

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, pihaknya juga siap menampung adanya usulan guru yang ingin pindah sekolah.

Dengan catatan guru yang bersangkutan mencukupi semua persyaratan yang diwajibkan, dan juga melihat kondisi yang terjadi di lapangan memang benar-benar harus dilakukan pindah sekolah tersebut.

"Selagi itu di wilayah RL, rasanya sah-sah saja untuk pindah sekolah. Dengan catatan sekolah yang sebelumnya maupun sekolah yang ingin dituju, itu sesuai dengan analisa kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan dengan jumlah siswa yang ada. Tapi rasanya hanya ada satu atau dua kejadian yang serupa," singkatnya.

Sumber: