Kurir Ditangkap, Bandar Sabu Kabur

Kurir Ditangkap, Bandar Sabu Kabur

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Senin (29/8). --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong pada Jumat, 26 Agutus lalu sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan AR (23) warga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan.

Dimana AR yang diketahui sebagai kurir narkoba jenis sabu ini, diamankan di jalan S Sukowati Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan AR diamankan, setelah Tim Macan Suban mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, petugas sampai lokasi.

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot

 "Dimana saat di lokasi, petugas mendapati 1 orang yang mencurigakan. Dari situlah, kemudian petugas langsung mendatangi pelaku. Benar saja, saat digeledah petugas mendapati 2 paket kecil sabu," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk mengatakan setelah dibawa ke Mapolres RL, pelaku AR kemudian dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi.

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengaku jika barang tersebut berasal dari S yang juga pemain lama penyalahgunaan narkoba.

"Dari informasi itulah, kami langsung kembangkan dengan datang langsung ke kediaman S di Kelurahan Batu Galing. Hanya saja, S tidak ada di tempat dan kabur dari kejaran petugas," sampainya. 

BACA JUGA:Lagi Pesta Sabu, 3 Warga Lebong Diringkus

BACA JUGA:Kapolsek Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Kocar-kacir

Meskipun belum berhasil mengamankan S, namun sebut Kasat pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, plastik klip bening, 4 buah kotak rokok, 2 set alat hisab atau bong yang terbuat dari botol plastik. 

"Meskipun demikian, kami tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku S yang saat ini kabur dan melarikan diri dari petugas," katanya.

Sementara itu, untuk AR yang berperan sebagai kurir dan berhasil diamankan, sebut Kasat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: