Lagi Pesta Sabu, 3 Warga Lebong Diringkus
Adit/CE Press rilis Polres Lebong Jumat Penangkapan Tsk penyalahgunaan Narkoba (26/8)--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Lagi asik pesta sabu tiga pemuda Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, masing-masing berinisial EP (27) warga Desa Kampung Muara Aman, SU (51) warga Desa Kampung Dalam dan RW (25) Warga Desa Lokasari tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satrs Narkoba polres Kepahiang pada Kamis 25 Agustus 2022 sekiranya pukul 09.00 WIB, dari disalah satu rumah Desa Kampung Dalam saat ketiganya tengah asat menggelar pesta sabu.
BACA JUGA:Bandar dan Pemain Judi Online 'Higgs Domino' di Ringkus Polda Bengkulu
BACA JUGA:Cewek Punya Kumis, Normal Gak Sih?
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, dalam penjelasannya pada awak media saat mengelar press rilis kemarin, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu ini berawal Kamis 25 Agustus 2022 sekiranya pukul 09.00 WIB, pihanya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA:Kepsek Mutasi Sudah Sertijab, Komisi IV Tetap Inginkan Klarifikasi
BACA JUGA:Anjing Liar Serang Warga RL di 3 Desa, 7 Korban Alami Luka Gigitan
Berbekal informasi yang didapat, personil Sates Narkoba Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan pada rumah yang dimaksud.
Benar saja saat Petugas mendatangi rumah yang dimaksud Polisi menemukan 2 orang yang tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:BNI Dukung Program Smart Province Bengkulu
BACA JUGA:Kunjungi Lebong, Pesan Kejati: Jangan Zalim Dalam Bertugas
Tidak sampai disitu setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi awal polisi akhirnya mengamaknan 1 Tsk lain yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebong.
"Benar, anggota kami telah mengalamkan sebanyak 3 orang yang disangkakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
BACA JUGA:Soal Hadiah Bagi Pelapor Judi, Dewan Beri Dukungan ke Polres
BACA JUGA:Relokasi Puskesmas RP Gunakan Lahan BBI
Sambung Kapolres, tidak hanya mengamankan ketiga Tsk, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah bungkus plastik klip bening, 1 paket kecil bungkus sisa pakai, 3 buah korek api tanpa tutup kepala, 2 buah pipet, 3 Unit HP dan 1 buah botol alat hisab.
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan masih dalam pemeriksaan kami, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Stok Berkurang, Harga Kopi Terus Meroket
Tambah Kapolres, atas perbuatannya ketiga Tsk dijerat dengan Pasal 112 ayat I atau pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," singkatnya.
Sumber: