Warga RRC 2 Tahun Bisnis Sabu

Warga RRC 2 Tahun Bisnis Sabu

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polres RL, Senin (19/9).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - IL (32) warga Desa Rimbo Recap (RRC) Kecamatan Curup Selatan, Minggu 18 september 2022 sore sekira pukul 17.00 WIB tak berkutik.

Ini setelah dirinya diciduk Tim Macan Suban Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong setelah diduga telah menjalankan bisnis sabu.

Tak tanggung-tanggung bisnis haram telah dilakonimya selama 2 tahun lebih.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press release, Senin 19 September mengatakan IL ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

"Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujarnya. 

BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Vaksinator Covid-19 Dapat Insentif, Anggaran Disiapkan Rp 300 Juta

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk mengatakan pelaku diamankan saat sedang memancing. Setelah diamankan, petugas langsung menuju kediaman pelaku di Desa Rimbo Recap.

Dimana dari hasil penggeledahan di lemari kamar pelaku, petugas menemukan BB berupa 5 paket kecil sabu, 2 lembar plastik klip bening, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), 3 buah skop dari pipet, 1 dompet warna hitam, 1 HP android dan uang tunai Rp 550 ribu. 

"Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.

Lanjut Kasat, dari pengakuan tersangka jika awalnya dirinya membeli sabu tersebut dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Binduriang dengan harga Rp 1,7 juta.

BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Masa Kerja THLT Berpotensi Diperpanjang

Kemudian dari barang tersebut, dibuat jadi 11 paket kecil. 

"Dari 11 paket itu, yang baru berhasil dijual oleh pelaku 6 paket, sedangkan sisanya 5 paket masih ada pada pelaku. Terkait BB termasuk pemasok barang tersebut, saat ini masih kami kembangkan," katanya. 

Atas perbuatan itu, sebut Kasat untuk pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Sebagaimana ancamannya, penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Sumber:

Berita Terkait