Kuras Rumah Pejabat Lebong, 3 ABG Diringkus
IST/CE Tiga pelaku diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Lebong --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KHUP.
Tiga remaja anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial, GS (20) warga Kelurahan Kampung Muara Aman Kecamatan Muara Aman, RA (19) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dan RO (18) warga Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti, terpaksa harus merasakan dinginnya kamar sel tahanan Mapolres Lebong.
Ini setelah ketiganya berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong, pada Jumat 16 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar Diringkus!
BACA JUGA:Madrasah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.
Disampaikan kasat untuk kronologis kejadian sendiri, ketiga pelaku pada Rabu 14 September lalu sekira pukul 15.30 WIB, berhasil membobol dan mengasak barang milik korban, yang belakangan diketahui korban merupakan pejabat daerah yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Lebong, Puji Warno SPd, yang berada di Kelurahan tanjung Agung Kecamatan Tubei.
BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dengan Timah Panas
Dari aksi ketiganya, itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah, karena barang berharga milik korban seperti mesin air merk sanyo, mesin parut kelapa, mainan mobil remot control dan arsip penting berhasil di gasak pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan 3 pelaku terduga tindak pidana pencurian, dimana ketiganya kami amankan pada Jumat 16 september lalu, saat ketiganya sedang berada tidak jauh dari TKP di Kelurahan Tanjung Agung," kata Kasat.
Sebut Kasat saat ini ketiganya sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"saat ini ketiganya masih kami lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan," ujarnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Kemepan RB Tetapkan 388 Kuota PPPK
BACA JUGA:Inayah Sakinah At Tammah, Juara II OSN Matematika
Sambung Kasat, ketiga pelaku pun juga telah mengakui perbuatan mereka, sedangkan untuk barang hasil curian telah dijual ketiga pelaku pada seseorang yang berada di kelurahan Tanjung Agung.
"Bersama dengan ketiga pelaku juga turut kami amankan sebagai barang buktiu berupa, sepeda motor Honda Revo Nopol BD 3197 HB, 3 Karung Buku Arsip milik Korban, 1 Unit mobil remot ontrol, 2 unit stabilizer, 1 buah blender, dan 1 aki motor warna hitam," pungkasnya.
Sumber: