Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dengan Timah Panas

Polisi Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dengan Timah Panas

Adit/CE Terlihat DPO Curanmor saat di amankan di Mapolres Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelarian VY (21) warga Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, yang merupakan spesialis atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian pemberatan (Curat) terhenti pada Rabu 14 September lalu.

Ini setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan VY di kediamannya. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka terpaksa diberikan hadiah timah panas oleh Petugas.

Ini lantaran saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK mengatakan, bahwa tersangka VY ini merupakan seorang DPO Polres Lebong. Karena sebelumnya, telah melakukan curanmor di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lebong.

BACA JUGA:Camat Bermani Ulu Minta Gunakan BKK Secara Baik

BACA JUGA:500 Mahasiswa IAIN Usulkan Beasiswa KIP

"VY merupakan seorang DPO Polres Lebong, karena sempat melarikan diri pada tahun 2018 atau sudah 5 tahun lalu," kata Kapolres saat press release, Jumat 16 September kemarin.

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan terhadap satu terduga curanmor asal Semelako ini pada Rabu 14 September sekitar Pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka VY sedang berada di wilayah Lebong. 

"Tak ingin target terus melarikan diri anggota pun langsung menuju kediamannya yang berada di Desa Semelako. Kemudian langsung melakukan penggrebekan," ucapnya. 

BACA JUGA:Stok Darah PMI Kosong

BACA JUGA:Polemik Tabat, Kopli: Jangan Benturkan Kami Dengan TNI

Ditambahkan Kapolres, pelaku sebelumnya melakukan aksinya itu di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni empat TKP di Kabupaten Lebong dan dua TKP di Kota Bengkulu dan Kota Jambi.

Sambung Kapolres, untuk tindak pidana pencurian itu dimulai pada tahun 2018 yakni pelaku berhasil mencuri HP merk Xiomi di TKP Desa Sungai Gerong Kecamatan Aman, kemudian Pelaku berhasil mencuri sebuah motor jenis Honda Beat warna merah di TKP Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah.

Dilanjutkan pada tahun 2019 pelaku berhasil mencuri sebuah motor merk Mio J warna merah di sebuah tempat pemandian Air Panas di Desa Semelako.

Kemudian berhasil mencuri sepeda motor merk Mio Sporty disebuah tempat wisata Air Terjun yang terletak di Desa Tik Kito Kecamatan Rimbo Pengadang.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:500 Mahasiswa IAIN Usulkan Beasiswa KIP

Disisi lain, pelaku juga terlibat pencurian pemberatan (Curat) berupa uang tunai Rp. 4.000.000 rupiah yang berada di dalam mobil yang terparkir tepat di depan rumah yang beralamat di Gang Jeruk Kelurahan Lingkar Timur.

Dan aksi terakhir yang dilakukan tersangka yaitu mencuri sebuah motor Vixion di yang berada di Provinsi Jambi pada Mei 2020 lalu.

"Dimana dalam aksi itu, pelaku tindak sendirian melainkan bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam proses Lidik," sampainya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 9 tahun penjara. Untuk pasal yang dikenakan yakni 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana.

"Sekarang Tsk sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan, bersama dengan Tsk juga kami amankan  BB satu buah BPKB sepeda motor Mio J milik Sukarman dengan BD 5937 GD dan 1 buah kunci liter T," tegasnya. 

Sumber: