Pansus III Kembali Bahas Raperda Pasca Kunker

Pansus III Kembali Bahas Raperda Pasca Kunker

IST/CE Kondisi rapat Pansus III bersama dengan mitra kerja. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Pasca melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi.

Saat ini panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama dengan mitra kerja.

Disampaikan Anggota Pansus III, Surya ST, kedua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas.

"Setelah kunker minggu kemarin, kami lanjutkan pembahasan mengenai 2 Raperda yang akan dibentuk jadi Perda," ucapnya.

BACA JUGA: Sebelum Difungsikan, Disperindagkop Lebong Susun Regulasi PTM

BACA JUGA: 24 Hari Terjebak Dalam Hutan, Dua Aktivis Pokdarwis Lebong Ditemukan Selamat

Lanjut Surya, pertama Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang dilakukan pembahasan bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Bagian Hukum Setdakab RL.

Bagaimana nantinya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten RL yang ketika buang air besar (BAB) mengarah ke sungai, siring ataupun saluran irigasi lainnya.

Melalui Raperda inilah ke depan masyarakat diwajibkan untuk membuat sapiteng sendiri untuk pembuangan kotoran.

"Ini menyangkut kesehatan, karena ketika kotoran kita dibuang ke saluran irigasi jelas itu mengotori atau mencemari lingkungan. Nah sebagai solusi bagaimana ke depan hal itu bisa kita minimalisir di Kabupaten RL," jelas Surya.

BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan

BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN

Sambungnya, dimana nanti dalam pembuatan sapiteng pun mesti sesuai standar.

Sapiteng mesti terbuat dari beton, sehingga kotoran tidak mencemari tanah.

"Di dalam Perda itu nantinya juga diatur sapiteng yang sesuai standar itu bagaimana," ujarnya.

Pada intinya, kata Surya, dalam upaya penerapan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut mengedepankan aspek kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah

BACA JUGA: 5 Usulan Raperda Kepahiang Masuk Propemperda 2023 

Kemudian Surya juga menjelaskan, pada Raperda yang berikutnya yakni Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang dibahas bersama kedua OPD yang sama.

Dimana secara aturan pengembang perumahan yang berdiri di lahan minimal 1 hektar harus menerapkan aturan 70 persen untuk perumahan dan 30 persen untuk penyediaan fasilitas umum (Fasum).

Adapun Fasum yang dimaksud antara lain seperti mushola, tanam bermain, dan lainnya.

"Yang terjadi di RL saat ini kan hal tersebut belum bisa diterapkan karena memang salah satunya ya Raperda. Jadi ketika Raperda ini nanti terbentuk, maka aturan pokok itu harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan yang membuka usaha di Kabupaten RL," terangnya.

BACA JUGA: 150 Hektar Sawah Dibantu Bibit Padi

BACA JUGA: Kasus Lakalantas Didominasi Pelajar

Masih dikatakannya, kemudian apabila pihak pengembang perumahan ingin menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda), maka syarat utamanya adalah infrastruktur pada aset tersebut harus dalam kondisi baik.

Misal jalan, drainase dan pagar semuanya tidak ada masalah.

"Karena Pemda tidak akan bisa menerima apabila ada salah satu komponen infrastuktur yang rusak," ujarnya.

Ditambahkannya, kedua Raperda tersebut masih terus diupayakan dan dibahas sehingga bisa dibentuk menjadi Perda.

Sumber: