Capaian Pajak Daerah 10 Miliar
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sampai akhir Agustus lalu yang baru mencapai angka 65 persen.
Terdapat capaian pajak daerah yang di dalamnya saat ini baru terealisasi Rp 10 miliar, dari target Rp 15 miliar lebih yang sudah ditetapkan.
Dimana pajak yang dimaksud tersebut adalah pajak hotel, restoran, karaoke, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak mineral bukan logam, PBBP2, dan juga pajak BPHTB-pemindahan hak.
Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan Emir Pashah SH, jika capaian pajak daerah yang sudah dicapai tersebut sudah sebanyak 66 persen lebih dari yang ditargetkan.
BACA JUGA: Siap-siap!! Harga Gas Melon Kepahiang Bakal Naik
BACA JUGA: Soal HGU Kakao Yang Jadi Kebun Kopi Pranoto: Izin HGU Sudah Lama Habis
Hanya saja menjelang akhir tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan capaian pajak daerah yang didapat bisa sampai 100 persen lebih untuk mengangkat PAD di RL.
"Untuk capaian pajak daerah saat ini. Itu masih tergolong kecil dan lambat. Dimana kami menargetkan, sampai akhir tahun capaian pajak daerah bisa over load lebih dari 100 persen," ucap Emir.
Dikatakan Emir, lambatnya capaian pajak yang didapat tersebut.
Dikarenakan Pemkab belum bisa menerapkan secara tegas pembayaran pajak dari beberapa sumber tersebut.
BACA JUGA: Kalah di PT TUN Medan Kades Kepahiang Wajib Aktifkan Sekdes yang Dipecat
BACA JUGA: Dipastikan MPP Terbentuk Sekda: Sudah Ada Rekomendasi dari Menpan-RB
khususnya pada hotel dan restoran serta tempat hiburan yang ada di Kabupaten RL.
"Jika mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Harusnya pajak yang dikenakan untuk hotel, restoran, dan juga tempat hiburan lainnya di RL ini sebesar 10 persen. Namun karena saat ini hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya masih dalam perbaikan ekonomi. Kami tidak bisa mematok dan memaksakan pajak yang dibayar sesuai target. Yang jelas tetap 10 persen sesuai dengan penghasilan yang didapatkannya," ucap Emir.
Hanya saja masih dikatakan Emir, untuk mengejar capaian target PAD dan juga pajak daerah yang ada didalamnya.
Pihak BPKD juga akan terus melakukan penagihan secara optimal kepada pihak-pihak bersangkutan yang kena wajib pajak.
BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Kemiskinan Menurun
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi, Sholawat Bergema di Lapas Curup
Dimana dirinya mengharapkan, Agar pemilik hotel, restoran, dan juga tempat hiburan lainnya dapat menyerahkan pajak pendapatannya secara teratur, dan dapat meningkatkan pajak pendapatannya sesuai dengan pemasukan yang didapatkan setiap bulan.
"Untuk tahun 2022 ini. Target capaian pajak daerah kita sebesar Rp 15,2 miliar lebih. Untuk itu masih kurang sebanyak Rp 5 miliar lagi yang harus dicapai sampai akhir tahun ini. Karena nya kami berharap, agar beberapa pihak yang kena wajib pajak tersebut dapat meningkatkan pembayaran pajak nya sebesar 10 persen, tanpa memanipulasi pendapatan yang didapatkannya. Karena pajak yang diambil ini juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah dan juga pembangunan lainnya di daerah," singkat Emir.
Sumber: