Tempo 11 Bulan, 1.000 Warga Meninggal Dunia

Tempo 11 Bulan, 1.000 Warga Meninggal Dunia

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 1.000 warga di Kabupaten Rejang Lebong diketahui meninggal dunia (MD). Jumlah tersebut terhitung mulai bulan Januari sampai dengan 1 Desember 2022 lalu. 

Adapun data kematian tersebut berdasarkan akta kematian yang berhasil diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari jumlah akta kematian yang Dukcapil keluarkan, ada 1.000 jiwa yang MD dalam kurun waktu kurang lebih 11 bulan di tahun ini," ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kasi Perubahan Status Anak, Kematian dan Kewarganegaraan, Hendri kepada wartawan.

Menurut Hendri, namun sebenarnya jumlah akta kematian yang diterbitkan tidaklah selaras atau menjadi patokan bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang tepat untuk kasus kematian yang terjadi di Rejang Lebong.

BACA JUGA:201 Peserta Rebut 129 Kuota PPPK P4

BACA JUGA:Lebong Nihil Kasus HIV/AIDS

"Karena bisa saja warga yang mengurus akta kematian di tahun ini, tapi MD nya sudah beberapa tahun lalu," tuturnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, sebut Hendri, jumlah akta kematian yang diterbitkan Dukcapil sebanyak 1.100 lembar.

"Artinya jumlah di tahun ini hampir menyamai tahun lalu," katanya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, selama ini yang menjadi masalah dalam penerbitan akta kematian adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.

Adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.

"Kendala utama masyarakat saat ini mereka kurang kesadaran kalau akta kematian itu memiliki fungsi tersendiri," ujarnya.

BACA JUGA:Belum Ada Kenaikan, Dana Banpol Tetap Rp 7.205/Suara

BACA JUGA:Polisi Razia 'Oknum Pengaman Curup-Linggau'

Selain itu sambungnya, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun.

"Jadi penting juga bagi negara dalam hal-hal lain," ucapnya.

Masih dikatakannya, biasanya masyarakat baru akan mengurus akta kematian ketika ada suatu kepentingan tertentu seperti pensiun atau ahli waris.

"Misalnya soal warisan dari orang tuanya, ini wajib menyertakan akta kematian," katanya.

Ditambahkannya, menyikapi hal tersebut pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya akta kematian, baik melalui camat, kades ataupun lurah. 

Sumber: