Ini Kronologi Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun
DOK/CE Kasat Reskrim Iptu Alexander SE.--
"Aksi yang dilakukan pelaku ini tidak sampai di situ. Ternyata perbuatannya ini sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di dua TKP berbeda," tambah Kasat.
BACA JUGA:75 Anggota PPK Rejang Lebong Mulai Bertugas
BACA JUGA:Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Lambat Diangkut
Ditambahkan Kasat kejadian ini juga tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Terlebih ini merupakan murni kasus pencabulan yang dilakukan pelaku sendiri.
"Untuk kasus ini hanya satu pelaku, dan tidak ada pelaku lainnya," jelasnya.
Meskipun pelaku saat ini sudah berhasil diamankan, sambung Kasat pelaku tersebut tidak akan dilakukan penahanan hal ini lantaran pelaku usianya masih di bawah 14 tahun.
"Berdasarkan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan dilakukan secara divers. Yang mana sesuai dengan UUD 11 tahun 2012 pada pasal 32 ayat 2. Artinya, penanganan yang digunakan harus sesuai aturan batasan usia pelaku, yaitu anak di bawah umur 14 tahun tidak bisa di lakukan penahanan," jelasnya.
BACA JUGA:Banmus Gelar Rapat Pembuka Masa Sidang I
BACA JUGA:Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Lambat Diangkut
Disisi lain untuk proses hukumnya akan tetap berlanjut, yang diketahui pelaku tersebut harus wajib membuat laporan.
"Usia pelaku saat ini masih 13 tahun dan masih berstatus pelajar, sesuai UUD yang berlaku pelaku hanya diminta membuat wajib Laporan saja," sampainya.
Sumber: