106 Unit Randis Nunggak Pajak
ARI/CE Kendaraan dinas di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten REJANG LEBONG, menyebut jumlah kendaraan dinas (Randis) yang belum membayar pajak pada periode tahun 2022 terdapat sebanyak 106 unit.
Data tersebut diperoleh berdasarkan rekapitulasi data yang disampaikan Samsat per Kamis 19 Januari kemarin.
Disampaikan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno bahwa total tunggakan 106 unit randis tersebut sebesar Rp 81,6 juta.
"Update terbaru per hari ini (kemarin, red), sisa randis yang belum membayar/melunasi pajak tahun 2022 lalu masih ada 106 unit dengan nominal yang tertunggak sebesar Rp 81,6 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Cuti 23 Januari Tunggu Petunjuk Bupati
BACA JUGA:Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Ananto menerangkan, adapun untuk kendaraan roda dua (R2) ada sebanyak 72 unit dan kendaraan roda empat (R4) ada sebanyak 34 unit.
"Jumlah unitnya banyak R2 tapi besaran tunggakkan nya lebih besar R4," ujarnya.
Sementara itu lanjutnya, untuk randis yang patuh dan sudah membayar pajak di tahun 2022 lalu ada sebanyak 777 unit.
Dengan total penerimaan pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 997 juta.
"Di samping masih ada sisa yang belum bayar, tapi sebagian besarnya sudah bayar pajak," kata Ananto.
BACA JUGA:KUA Daerah Ini Nikahkan 2.148 Pasutri, Kamu Kapan...
BACA JUGA:Ini Aktivitas Sehari-hari Pelaku Begal Ambulans, Miris...
Di sisi lain Ananto juga mengatakan, adapun untuk randis yang ada di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong yang diketahui masih menunggak pajak di tahun 2021 terdapat sebanyak 65 unit.
Sumber: