1 Ekor Kucing Hutan Dilepas, Sempat Dipelihara Warga Tempel...
IST/CE Kucing Hutan yang dilepasliarkan BKSDA Konservasi Wilayah I.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pada awal tahun 2023 ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I kembali melepasliarkan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis).
Kucing liar tersebut dilepas ke kawasan hutan konservasi taman wisata alam (TWA) Bukit Kaba, Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong beberapa hari lalu.
Disampaikan Kasi BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I, Said Jauhari, bahwa kucing hutan tersebut hasil dari relokasi dari rumah warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong pada 16 Januari lalu.
BACA JUGA:Pemeliharaan RTH Dilakukan Mandiri, Apa Sebabnya
BACA JUGA:Pilkades Serentak, Ini kata Apdesi
Yang kemudian dibawa untuk diamankan sementara di Kantor BKSDA.
"Belum lama ini kami melepasliarkan 1 ekor kucing hutan ke habitat aslinya di TWA Bukit Kaba," sampainya.
Kronologis singkat proses pengamanan kucing hutan, kata Said, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada 1 ekor kucing hutan masuk ke dalam rumah sekaligus warung manisan salah seorang warga di Kelurahan Tempel Rejo.
Kemudian anggota SKW I bersama TNKS menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan tindakan lanjutan.
BACA JUGA:Pelajar jadi Sasaran Perekaman KTP-el
BACA JUGA:919 Calon PPS Tes Wawancara
Sambung Said, kucing hutan jenis betina dewasa tersebut tampak sehat pada saat diamankan oleh tim dan aktif serta memiliki sifat liar yang alami.
"Si kucing hutan ini pada saat kami sampai di lokasi memang masih liar, selain itu kondisinya juga sehat," ujarnya.
Ditengah-tengah masyarakat kucing hutan ini memiliki banyak sebutan, antara lain kucing kuwuk, macan akar dan belacan.
Sumber: