Mantan Kades jadi Tersangka Lagi
HABIBI/CE Kasi Pidsus Kejari RL, Arya Marsepa SH saat memimpin press release penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2020.--
"Apabila berkas perkara dinyatakan P21, selanjutnya penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemudian selanjutnya akan dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu," tandasnya.
Sumber: