Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong, Cek Disini!

 Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong, Cek Disini!

IST/CE Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong. H Lukman SAg MHI--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi untuk wilayah Kabupaten REJANG LEBONG telah ditetapkan.

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), organisasi masyarakat (Ormas) serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang diselenggarakan pada Senin (3/4) kemarin di ruang rapat Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ini 5 Pemenang Duit Bukoan PMW Minggu Kedua

BACA JUGA:Lagi-lagi Soal Sampah, Masyarakat Dwi Tunggal Resah!

“Alhamdulillah pada hari ini (kemarin, red) Kemenag Rejang Lebong bersama pihak-pihak terkait sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini,” kata Kakan Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskannya, nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, maka kadar timbangannya yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan takaran 10 canting beras per jiwa.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Perdana, Wabup Sambangi Masjid Al-Amin

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Banpok, Dinas Perdagangan Gelar Pasar Murah

Lebih lanjut Lukman menerangkan, apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan sebesar Rp 28.000 per jiwa untuk beras kualitas rendah, Rp 30.00p per jiwa untuk beras kualitas sedang, dan Rp 35.000 per jiwa untuk beras kualitas premium/super.

“Dengan sudah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, maka masyarakat dalam Kabupaten Rejang Lebong diharap dapat mempedomani itu,” terangnya.

BACA JUGA: Rp 18 Miliar DAK 2023 Tunggu Juknis

BACA JUGA:Tindaklanjuti Soal Penggelapan Koperasi, Satreskrim Agendakan Sidak Beberapa Kantor Koperasi

Dikatakan Lukman, dalam waktu dekat ini hasil penetapan dan keputusan besaran zakat fitrah itu akan segera di sebarluaskan ke seluruh masyarakat melalui 15 KUA dan badan amil zakat.

Menurut dia, setiap kaum muslimin dan muslimat yang berkecukupan (termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan) wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Sumber: