Usai Demo Keputusan Disetujui, Pencairan ADD tahap I Hanya Bisa Dicairkan 3 Bulan

Usai Demo Keputusan Disetujui, Pencairan ADD tahap I Hanya Bisa Dicairkan 3 Bulan

NICKO/CE Suasana pembahasan keputusan pencairan ADD di ruang wabup.--

Selain menuntut pencairan ADD sesuai dengan aturan yang ada. Adi juga menegaskan, jika para kades menuntut penghasilan tetap (Siltap) yang seharusnya diberikan 1 tahun full, namun beberapa tahun kebelakang ini selalu diberikan 10 bulan saja.

Padahal menurutnya, setiap ketok palu yang dilakukan pihak eksekutif bersama legislatif Siltap akan diberikan full. Nyatanya perealisasian itu tidak bisa dijalankan.

BACA JUGA:Petani Menangis Harga Cabai Anjlok hingga Rp 8 Ribu/Kg, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Untuk Warga Rejang Lebong, Bulog Salurkan 19,7 Ton Beras CBP

“Kami sangat menyayangkan, selain ADD yang niatnya hanya diberikan setengah. Kami juga menuntut agar Siltap yang dijanjikan kepada kami bisa diberikan full satu tahun. Sehingga wajar saja jika kekesalan kami memuncak dan menggelar demo ini. Apalagi saat ini tidak lama lagi lebaran, dan para perangkat tentunya membutuhkan gaji,” terangnya.

Hanya Bisa Dicairkan 3 Bulan

SETELAH sempat memanas lantaran puluhan kades melakukan aksi demo menuntut pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) full 4 bulan itu.

Akhirnya pencairan ADD tahap I di Kabupaten Kepahiang hanya disetujui sebanyak 3 bulan.

BACA JUGA:Calon Anggota KPU Rejang Lebong, Bawaslu Hingga Wartawan Lolos 20 Besar, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Melejitnya Harga Pupuk, Ini yang Dilakukan Para Komunitas Petani di Daerah Ini..

Ini berdasarkan kesepakatan yamg dilakukan para perwakilan kades bersama ketua Apdesi, camat bersama Wabup Kepahiang H Zurdi Nata SIp, sekda Kepahiang Dr Hartono MPd, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni SSos MM, dan juga Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzani Kurniawan SH di ruang wabup, Kamis (11/4) kemarin.

Sebagaimana dijelaskan wabup, jika pembayaran pencairan ADD untuk saat ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

Sehingga memang tidak bisa dibayarkan full 4 bulan, dan hanya bisa dibayarkan 3 bulan saja.

BACA JUGA:Akhirnya, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SK 2.673 TKS, Ini Jumlahnya..

BACA JUGA:Jalan Dua Jalur Sukaraja – Simpang Nangka, Masuk Usulan APBD 2024

Sumber: