Akhirnya, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SK 2.673 TKS, Ini Jumlahnya..

Akhirnya, Pemkab Rejang Lebong Terbitkan SK 2.673 TKS, Ini Jumlahnya..

DOK/CE Yusran Fauzi ST--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Surat keputusan (SK) tugas tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diterbitkan dan akan segera dibagikan.

Namun yang menarik ialah, setelah dilakukan rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) jumlah TKS di Rejang Lebong bertambah dari proyeksi awal yang ada di angka 1.800 menjadi 2.673 TKS.

BACA JUGA:Indikasi Money Laundry, Sertifikat Rumah Orang Tua Pelaku Disita

BACA JUGA:Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Sidak Tempat Hiburan Malam, Banyak Pasangan Bukan Muhrim di Razia

Ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, dimana telah ditetapkan jumlah TKS tahun 2023 sebanyak 2.673 TKS dan SK tugas sudah di tanda tangan (ttd) Bupati.

“Hari ini (kemarin, red) kami sudah rapat bersama kepala-kepala OPD, bahwa SK TKS sudah di ttd Pak Bupati dan jumlahnya bertambah dari proyeksi awal menjadi 2.673 orang,” sampainya.

BACA JUGA:Untuk Warga Rejang Lebong, Bulog Salurkan 19,7 Ton Beras CBP

BACA JUGA:Puncak Mudik Lebaran, Penumpang Bus Damri di Kabupaten Lebong Diprediksi Meningkat

Sambung Sekda, bagi kepala OPD didorong agar bisa menindak lanjuti untuk surat tugasnya dan mengajukan gajinya.

Masih dikatakan Sekda, adapun pembayaran gaji TKS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong selama satu tahun telah dianggarkan sebesar Rp 18 miliar dengan menggunakan anggaran PPPK.

“Karena APBD sekarang di peta-petakan, nah pembayaran gaji TKS ini anggarannya masuk di dana PPPK dan dana yang ada kurang lebih Rp 18 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, SMPQ Darul Maarif NU Gelar Kilatan Kitab Kuning dan Tadarusan

Dengan adanya penambahan jumlah TKS tersebut, Pemkab Rejang Lebong yakin jika anggaran yang sudah disiapkan mampu untuk memenuhi pembayaran gaji TKS yang sudah di SK kan tersebut.

Sumber: