Lagi Asyik 'Ngelem, dan Minum Tuak di Kuburan, Belasan Remaja Diangkut Satpol-PP
Ist/CE Remaja dan anak-anak saat terjaring razia Satpol PP Lebong.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya penyalahgunaan lem Aibon, minuman tuak, miras yang dilakukan sejumlah kalangan remaja hingga anak-anak pada tempat umum menjadi salah satu fokus yang saat ini di gencarkan Satpol PP LEBONG.
Terbaru, Rabu (17/5) Satpol PP berhasil menjaring 11 remaja dan anak anak saat asyik ngelem dan minum tuak di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.
Kepala Satpol PP Lebong Andrian Aristiawan SH melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Satpol PP Lebong, Bambang Irianto SM mengatakan dari 11 orang yang terjaring razia itu paling banyak di dominasi oleh anak-anak, yakni sebanyak 8 orang sedangkan 3 lainnya dari kalangan remaja.
BACA JUGA:
- Viral Lem Aibon, Kasatpol PP : Perangkat Desa Silahkan Kirim Surat Secara Resmi
- Taman Santoso Disalahgunakan, Jadi Tempat Mabuk Aibon dan Kumpul Kebo
“Iya, tadi malam (kemarin,red) kami kembali melaksanakan razia penegakan Perda tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan lem aibon.
Razia kali ini dilaksanakan di wilayah kecamatan Bingin Kuning sesuai informasi yang diterima dari masyarakat,” kata Bambang.
Lebih jauh, dalam giat kali ini pihaknya di bantu 5 orang personel Polsek Lebong Selatan serta 7 personel dari kecamatan Bingin Kuning.
Terlebih kegiatan razia ini juga dalam rangka penegakan Peratutan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong No 3 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan Perda No 5 tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman keras dan Lem aica (aibon).
BACA JUGA:
“Sebanyak 11 orang yang terjaring razia ini kita bawa ke kantor Camat Bingin Kuning untuk dilakukan pembinaan. Selain itu kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 buah kaleng lem aibon dan 3 liter minuman tuak,” ucapnya
Lebih lanjut pihaknya menegaskan ke depan mereka yang masih kedapatan terjaring razia mengkonsumsi lem aibon dan minuman tuak akan diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Karena didalam perda disebutkan, setiap orang yang melanggar pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.
BACA JUGA:
- LAGI! Asyik 'Ngelem' 10 Bocil Ditangkap Satpol PP
- Diduga Efek Kebiasaan Ngelem, Gadis Pungguk Pedaro Tewas Gantung Diri
Sumber: