Begal Sadis di Curup Dibekuk, Aksinya Sempat Viral
Pelaku saat digelandang oleh jajaran Polres Kepahiang.-NICKO/CE-
"Pelaku kan sudah kita amankan, jadi silahkan jika memang ada korban yang ingin melapor. Karena jika memang terbukti DW ini terlibat kasus begal ambulance. DW bisa dikenakan pasal split dengan ancaman hukuman secara berlapis. Karena untuk kasus begal yang terbaru ini saja, DW terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," singkatnya.
Untuk diketahui, dari pantauan wartawan, tampak jelas pelaku menangis dihadapan Kapolres saat dimintai keterangan.
Sumber: