Apa Hukum Menyemen Kuburan dengan Keramik dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Apa Hukum Menyemen Kuburan dengan Keramik dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya--

 

 

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Banyak kita temui di tempat pemakaman umum (TPU), orang-orang menyemen bahkan mengeramik kuburan alias makam orang yang sudah meninggal dunia.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut, apakah hal itu dibolehkan atau justru dilarang?

Buya Yahya dalam ceramahnya pernah menerangkan tentang hal tersebut. Ini sebagaimana dikutip curupekspress.com dari video ceramah singkat Buya Yahya di kanal YouTube @Al-Bahjah TV pada 26 Mei 2024. Simak penjelasannya sampai tuntas agar tidak gagal paham. 

BACA JUGA:Mimpi Bertemu Orang Yang Sudah Meninggal, Apa Itu Asli Mereka atau Jin? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Apa Hukum Membaca Al-Quran Lewat HP, Bolehkah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

 

Bermula dari Buya Yahya yang mendapat pertanyaan dari salah seroang jamaahnya dengan pertanyaan "bolehkah menyemen/mengeramik makam kuburan?"

Ada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh kaum muta'akhirin, orang akhir dan orang-orang dulu secara umum.

Dimana mereka menjelaskan hadits ini dengan hukum yang sangat jelas, kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Mengapa Allah Memberikan Ujian dan Cobaan Kepada Kita, Ustaz Abdul Somad Menjawab

BACA JUGA:Kasus Bayi Dibuang Depan RSUD Curup, Dikaji Menurut Islam dan Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

 

Sumber: