Siapkan Berkas, Polisi Butuh Waktu 14 Hari Untuk Lakukan Tes Kejiwaan Isteri Bunuh Suami!
Iptu Denyfita Mochtar STrK--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Asmaul Husna (38) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara yang melakukan pembunuhan terhadap Hafis (44) suaminya sendiri, akan di cek kejiwaannya.
Hal itu dilakukan, karena dikabarkan tersangka memiliki riwayat kejiwaan yang terganggu, dan kerap depresi.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STrK, melihat dari riwayat tersangka sendiri, memang pihaknya akan melakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan terhadap tersangka.
Akan tetapi untuk melakukan hal itu, dibutuhkan proses dan persiapan yang cukup memakan waktu hingga pemeriksaan dilaksankan.
"Setidaknya kita masih membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan. Karena dalam aturan, ada waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas sebelum pemeriksaan dilakukan," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Terancam 15 Tahun Penjara, Istri Bunuh Suami Dikenakan Pasal KDRT
BACA JUGA:Kasus Istri Bunuh Suami, Bupati RL : Kita Maksimalkan Bintal dan Ulama
Selain itu jelas Kasat, jika terbukti Husna memiliki gangguan jiwa, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke RSJKO untuk penyembuhan.
Namun jika terbukti Asmaul Husna tidak mengalami gangguan jiwa, maka sudah dipastikan Husna akan langsung mendekam dipenjara sesuai dengan pasal yang akan disangkakan.
"Kita akan meminta keterangan singkat dari pelaku, apakah dirinya memang mengalami depresi atau tidak. Selain itu kita juga akan membawanya ke psikolog, untuk memastikan ada gangguan jiwa atau tidak terhadap pelaku," sampainya.
BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong! Sempat Kabur Jalan Kaki ke Pulo Geto.
BACA JUGA:Istri Bunuh Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber: