Ini Sistem PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong, Dimulai Hari Ini
Drs Noprianto MM--
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak mengambil tindakan, jika memang adanya kecurangan, dimana pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas terhadap sekolah jika terbukti ada melakukan pungli ataupun kecurangan.
BACA JUGA:PPDB Bakal Dievaluasi Dikbud Berencana Hanya Terapkan 1 Sistem
BACA JUGA:PPDB, SD Negeri di Rejang Lebong Ini Belum Dapat Siswa
Kadis Dikbud juga membuka pintu pengaduan sebesar - besarnya, jika memang adanya temuan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru, masyarakat dapat langsung menyampaikan ke Disdikbud Rejang Lebong.
"Akan kita tindak tegas jika ada pelanggaran, dan masyarakat bisa lapor ke kita, kita pastikan kita turun langsung dalam menindak oknum yang melanggar tersebut" ungkapnya.
Pihaknya telah menetapkan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru di sekolah swasta berdasarkan rombel atau satuan kelas, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 4 tahun 2024 tentang PPDB.
BACA JUGA:5 Madrasah Baru di RL Sudah Buka PPDB, Salah Satunya MI Smart Go Internasional
BACA JUGA:Tak Bisa Penuhi Kuota PPDB, Sekolah di Rejang Lebong Dievaluasi dan Berpotensi di Regrouping
Dimana untuk SD swasta dibatasi maksimal 2 rombel sedangkan untuk SMP swasta dibatasi maksimal 4 rombel.
Sedangkan untuk rombel sekolah negeri lebih banyak dari pada sekolah swasta. untuk sekolah negeri saja maksimalnya sebanyak 4 rombel untuk SD dan untuk SMP sebanyak 11 rombel.
Namun untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri, menggunakan 4 sistem PPDB. Yakni mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
BACA JUGA:PPDB SMA Rejang Lebong Dikeluhkan, Sistem Zonasi Dinilai Tumpang Tindih
Sumber: