REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - JN (43) salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf salah satu OPD di Kabupaten Rejang Lebong, terancam 4 tahun penjara.
Ini setelah JN dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. "Sebagaimana ancaman dari pasal tersebut, oknum ASN ini terancam 4 tahun kurungan penjara," ujar Kasat. Menurut Kasat, sepeda motor Mio J milik korban Yoni Mahendra yang merupakan tukang ojek ini masih ada pada pelaku. BACA JUGA:Vaksinator Covid-19 Dapat Insentif, Anggaran Disiapkan Rp 300 Juta BACA JUGA:Ketuk Palu Perubahan APBD Ditarget 27 September Dimana dari pengakuan dari pelaku, rencananya motor tersebut akan digadaikan dengan nilai Rp 3 juta dan pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya nikah dengan pujaan hatinya. "Alasan demikian, tapi ini perlu kami dalami lagi," sampai Kasat. Sekedar mengulas, oknum ASN di ruang lingkup Pemkab RL, JN dilaporkan ke Polres RL. Ini setelah JN, diduga telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Yoni Mahendara (34), salah satu tukang ojek di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup yang terjadi pada 5 September lalu. BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang BACA JUGA:Oktober Mendatang 1 Desa Bakal Gelar Pilkades Kepada wartawan, Yoni mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat ini JN yang belakangan diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten RL mendatangi dirinya dengan alasan meminjam sepeda motor setengah hari dengan sistem sewa atau carter dengan biaya Rp 50 ribu. "Kalau alasan dari JN ini, untuk ke kantor. Karena memang dia ini bekerja sebagai PNS," ujarnya. Menurut Yoni, awalnya dirinya tidak merasa curiga kepada terduga pelaku JN. Pasalnya, dirinya mengenal baik pelaku JN. Hanya saja, sejak 5 September atau hari kejadian hingga saat ini, motor yang dipinjam oleh JN tak kunjung dikembalikan kepada korban. "Karena kenal, saya tidak curiga dengan pelaku. Namun tak disangka, motor yang saya gunakan untuk jasa ojek sampai saat ini dibawa kabur oleh JN," tandasnya.ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara
Senin 19-09-2022,16:48 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #organisasi perangkat daerah (opd) di kabupaten rl
#kelurahan dwi tunggal kecamatan curup
#aparatur sipil negara (asn)
Kategori :
Terkait
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....
Sabtu 24-12-2022,09:00 WIB
Tidak Ada Libur Nataru, ASN Wajib Ngantor
Selasa 20-12-2022,11:35 WIB
Asik.. !! TPP Segera Cair
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Sanksi Lain Menanti ASN Terpidana Kasus Aborsi
Terpopuler
Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Alasan Harus Bersyukur Ketika Pekerjaan Berjalan Lancar
Senin 23-12-2024,05:00 WIB
Alasan Unik Kenapa Cewek Mager untuk Ganti Oli
Senin 23-12-2024,19:00 WIB
Sisi Negatif Terlalu Fokus pada Hasil Ideal
Senin 23-12-2024,15:00 WIB
Tips Sederhana Agar Berhenti Merasa Jadi yang Paling Menderita
Senin 23-12-2024,08:00 WIB
Bentuk Kecemasan yang Kerap Dialami dan Sering Disembunyikan
Terkini
Selasa 24-12-2024,03:00 WIB
Ciri Teman yang Bisa Memotivasimu untuk Menjadi Lebih Baik
Selasa 24-12-2024,01:00 WIB
Cara Mencegah Kanker Serviks yang Wajib Diketahui
Senin 23-12-2024,23:00 WIB
5 Manfaat Mengenalkan Alam pada Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua
Senin 23-12-2024,21:00 WIB
Tips Cerdas Mengatur Porsi Makanan di Rumah
Senin 23-12-2024,19:00 WIB