LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa 18 oktober kemarin, mengelar sidang perdana dalam kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang oknum Pejabat Pemkab Lebong, berinisial HE.
Dalam sidang perdana kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jalksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terlihat terdakwa hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ketua PN Ttubei, Fakhruddin SH MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman SH menyampaikan terdakwa HE, didakwa telah memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Dengan landasan itu, surat tersebut dipakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. BACA JUGA: Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah BACA JUGA: Pimpin Apel Siaga Bencana Bupati Minta Personel Sigap Bencana Sidang sendiri langsung dipimpin majelis hakim, yang diketuai Km. Fakhruddin SH MH, Hendro Hezkiel Siboro SH dan Adelia Sera Girsang SH selaku anggota. "Sidang hari ini (kemarin, red) masih mendangarkan pembacaan dakwaan dari JPU. sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Sejauh ini terangnya, terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei terkait sidang yang akan digelar berikutnya," jelas Arif. Jelas Arif, kalau sampai sidang berikutnya yang digelar pada 25 Oktober mendatang, terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum bisa dipastikan terdakwa akan membacakan sendiri eksepsinya. BACA JUGA: Lelang 32 Unit Mobnas Lebong Dimulai BACA JUGA: Akhir Bulan Ini, MTSN 2 RL Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi Sementara itu dalam dakwaannya yang dibacakan JPU dari Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, HE diduga telah memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni pada tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya, Hendera dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan adalah 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," singkat Johan.Terlibat Mafia Tanah Oknum Lebong ASN Jalani Sidang Perdana
Rabu 19-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Tags : #seorang oknum
#pengadilan negeri
#lebong
#kasus mafia tanah
#jalani sidang perdana
#curupekspres
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Senin 06-01-2025,23:00 WIB
Mau Durian Berbuah Lebat dan Manis? Begini Cara Merawatnya
Senin 06-01-2025,18:00 WIB
Pelajaran Hidup yang Bisa Diambil dari Kegagalan di Tahun Sebelumnya
Senin 06-01-2025,21:00 WIB
Tanda Mengalami Alergi Pada Skincare
Senin 06-01-2025,19:00 WIB
Perilaku Masa Kecil yang Bikin Keras Kepala saat Dewasa
Senin 06-01-2025,15:00 WIB
Cara Mengenali Victim Mentality dari Sisi Kognitif
Terkini
Selasa 07-01-2025,12:56 WIB
Ini Alasan PSSI Pecat Shin Tae Yong
Selasa 07-01-2025,12:18 WIB
Patrick Kluivert jadi Calon Pelatih Timnas Indonesia, Berikut Profil Singkatnya
Selasa 07-01-2025,12:00 WIB
Kamu Harus Tau! Berikut 4 Fakta Seputar HMPV, Virus yang Sedang Mewabah di China!
Selasa 07-01-2025,11:00 WIB
Usai Nataru, 4 Kecamatan Masih Diwaspadai Rawan Bencana
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB