LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menyatakan kesiapan Pemkab untuk melakukan gugatan atas Permendagri No 20 Tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tabat) antara Lebong dan Bengkulu Utara.
Sebagaimana disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, A. Ghozali saat dikonfirmasi terkait kesiapan langkah Pemkab Lebong untuk menggugat tapal batas, mengakui jika pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan yang alan segera dilayangkan pihaknya. Namun Ia memastikan, secara materi gugatan Pemkab Lebong mempersiapkan dokumen baik dari Peraturan Daerah (Perda) serta dokumen pendukung lainnya. Walaupun hingga saat ini Pemkab belum menunjuk pengacara yang akan mendampingi gugatan itu nantinya. BACA JUGA: 187 SD/MI Laksanakan ANBK, Mayoritas dengan Metode Full Online BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SMAIT-KU Undang Ketua MUI RL Sebagai Penceramah "Saat ini masih proses, tapi kami sudah mempersiapkan materi yang diperlukan," terang Ghozali. Sementara itu, salah satu materi pembanding sebagai dasar Pemkab Lebong menggugat Permendagri yakni UU nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, luas wilayah Kabupaten Lebong mulanya 1.992 Km², sedangkan setelah diterbitkannya Permendagri luas wilayah Lebong hanya 1.600 Km². "Nah ini adalah salah satunya. Tentu jika pengacara nantinya meminta materi lain, kita juga sudah siap," ungkapnya. BACA JUGA: Mesin Roasting Karya Syaifudin Tampil di Gelaran TTG Tingkat Nasional BACA JUGA: Realisasi PAD PBB Kepahiang Over Target Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi memastikan akan membawa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Agung (MA). Terlebih dalam APBD Perubahan 2022 telah disiapkan anggaran khusus pendampingan hukum senilai Rp. 5 Miliar. "Anggarannya masih global, perjalanan dinas, makan minum hingga ATK (Alat Tulis Kantor, red) yang diperuntukkan untuk pengacara. Angkanya yang sudah disiapkan berkisar Rp. 5 M menyesuaikan dengan kontrak dan dengan siapa kerjasamanya," singkatnya.Soal Penetapan Tabat Pemkab Lebong Gugat Permendagri 20/2015
Kamis 20-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,22:00 WIB
Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
Kamis 09-01-2025,10:15 WIB
Belum Cair, Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Dipertanyakan
Kamis 09-01-2025,08:00 WIB
Ini Dia Alasan Mengapa Libido Anda Bisa Meningkat Usai Berolahraga
Kamis 09-01-2025,09:30 WIB
Soal UN 2026, Komisi X DPR Minta UN jadi Motivasi Siswa
Kamis 09-01-2025,05:00 WIB
Inilah Keunggulan Motor Matic dengan Tangki Bensin Lebih Besar
Terkini
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
Jangan Dilanjutkan! Ini Pengaruh Tidur Lambat Terhadap Prestasi Akademik Kamu
Kamis 09-01-2025,19:00 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Strategi Efektif Meningkatkan Sistem Imun Anak Secara Alami
Kamis 09-01-2025,18:00 WIB
Resep Saus Sambal Thailand Homemade
Kamis 09-01-2025,17:00 WIB
Waspada! Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Gejalanya?
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB