REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, tidak dibolehkan untuk dikonsumsi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyarankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika hendak berobat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada. "Kami imbau kalau ingin berobat ya datang langsung ke Faskes, bisa ke puskesmas, bidan, klinik atau rumah sakit," sampai Kadinkes Kabupaten RL, Rephi Meido Satria SKM. Ini karena, kata Rephi, apabila masyarakat berobat ke Faskes tentu ada resep obat-obatan yang boleh untuk dikonsumsi dan tidak dari tenaga kesehatan (Nakes) yang ahli di bidangnya. BACA JUGA: Besok 998 Mahasiswa IAIN Curup di Wisuda BACA JUGA: Sempat Nonaktif 66 Peserta JKN Pulih Kembali "Ketika ada resep dari Nakes, maka dipastikan obat tersebut aman," ucapnya. Dilanjutkannya, ini menandakan masyarakat jangan asal berobat apalagi mengatur sendiri obat apa yang akan dikonsumsi saat sakit. Seperti contohnya belanja sendiri ke apotek, ini mohon untuk dihindari dulu. "Karena BPOM sekarang masih melakukan pengujian laboratorium perihal obat-obatan sirup yang layak dikonsumsi dan tidak layak," bebernya. BACA JUGA: 45 Anggota Panwascam RL Dilantik BACA JUGA: Pembukaan Badan Jalan TMMD Hampir Selesai Kades Air Lanang Bersyukur dan Berharap Ada Peningkatan Sementara itu, Rephi menjelaskan, ada 7 produk obat yang sudah melalui proses pengujian dan penelitian BPOM namun tetap aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai dengan aturan pakai. Ketujuh produk tersebut yakni Ambroxol HCI berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan pemilik izin edar yakni Kimia Farma. Ada Anakonidin OBH berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat batuk dan flu serta pemilik izin edarnya yakni Konimex. Lalu Cetirizin berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat alergi dan pemilik izin edarnya yakni Sampharindo Perdana. BACA JUGA: Verfak Keanggotaan Parpol 628 Sampel Belum Berhasil Ditemui BACA JUGA: 41 OPD Terima Raport Merah Dewan Minta Bupati Evaluasi OPD Lalu Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya Mersifarma TM. Paracetamol berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Kimia Farma. Kemudian Paracetamol lagi berupa sirop yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. Dan yang terakhir Paracetamol berupa drops yang kegunaannya sebagai obat penurun panas dan pemilik izin edarnya yakni Afi Farma. BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas "Untuk 7 jenis produk yang disebut itu semuanya aman digunakan selagi mengikuti dan sesuai dengan aturan pakai," imbuhnya.Sirop Dilarang Ini Solusi Dinkes
Sabtu 29-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Minggu 23-03-2025,10:00 WIB
Rekomendasi Wisata Danau di Rejang Lebong yang Cocok untuk Liburan Lebaran Bareng Keluarga
Minggu 23-03-2025,09:00 WIB
Wisata Rumah Marmut dan Jeruk BW di Rejang Lebong, Wisata Unik yang Wajib Kamu Kunjungi!
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Bosen Nunggu Buka Puasa Di Rumah? Ini Rekomendasi Spot Ngabuburit di Curup Rejang Lebong yang Wajib Kamu Tahu
Selasa 07-01-2025,14:00 WIB
Soal Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Kamis 02-01-2025,15:10 WIB
Catat Jadwalnya! Festival Durian Ke-2 di Rejang Lebong Akan Digelar Januari 2025
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,03:00 WIB
Pelajaran Penting yang Hanya Datang Ketika Merasa Bingung
Rabu 09-04-2025,16:00 WIB
Kenapa Banyak Orang Menikah di Bulan Syawal
Rabu 09-04-2025,19:00 WIB
3 Bahan Alami yang Bisa Membantu Mencegah Jerawat pada Wajah yang Harus Kamu Tahu
Kamis 10-04-2025,01:00 WIB
Alasan Kamu Harus Kurangi Belanja Online
Rabu 09-04-2025,17:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini 3 Tips Mencegah Pembekuan Akun DANA yang Bisa Diterapkan
Terkini
Kamis 10-04-2025,14:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mengecek Harga Saham BBRI Hanya Lewat Aplikasi BRImo
Kamis 10-04-2025,13:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Kamis 10-04-2025,12:00 WIB
2.200 Loker Korsel Dibuka Lewat Jalur G to G Resmi Dibuka Pemerintah, Simak Cara Daftarnya!
Kamis 10-04-2025,11:00 WIB
Sudah Cek Hasilnya? Ini Link Resmi Pengumuman RBB BUMN 2025
Kamis 10-04-2025,10:00 WIB