Lewat Depan Mapolsek, 2 Pemuda Seluma Diamankan Bawa Narkoba

Selasa 08-11-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Polres Rejang Lebong kembali menggagalkan transaksi narkoba. Ini setelah diamankan nya 2 pemuda asal Kabupaten Seluma, Sabtu 5 November di Mapolsek Sindang Kelingi.

Informasi terhimpun, keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi Kelurahan Beringin Tiga.

Sebelum ditangkap, keduanya diketahui mengambil narkoba dengan menggunakan sistem peta. 

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting SH mengatakan untuk 2 pelaku yang diamankan yakni JAZ (20) dan AP (21). 

BACA JUGA:Penyelesaian 2 Gorong-gorong dan Rumah Fisik Dikebut

BACA JUGA:Minat Nikah di Lebong Menurun

"Mereka ini diamankan, didepan Mapolsek Sindang Kelingi setelah keduanya mengambil narkoba dari arah Binduriang," ujar Kapolres saat memimpin press release ungkap kasus narkoba di Mapolres RL, Senin (7/11). 

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk mengatakan keduanya diamankan, bermula saat petugas Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi jika ada 2 orang mengendarai sepeda motor Scoopy yang diduga membawa narkoba. 

"Dari informasi itulah, kemudian petugas Polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, 2 orang yang dicurigai membawa narkoba melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Tidak mau kedua orang yang diduga membawa narkoba lepas, Petugas Polsek Sindang Keligi yang di back up Satnarkoba langsung mengamankan kedua orang tersebut," sampainya. 

BACA JUGA:Kunjungan Asisten Deputi Menpan-RB RI Pemkab RL Bahas Progres Penilaian SAKIP

BACA JUGA:Dana BOS Sudah Cair

Setelah diamankan, sebut Kasat petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Hingga akhirnya kecurigaan itu terbukti, petugas menemukan narkoba berupa 1 paket sabu dan 2 linting ganja. 

"Setelah itu, keduanya langsung diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana asal barang tersebut," katanya. 

Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan, kata Kasat jika transaksi narkoba tersebut tidak secara langsung.

Dimana orang yang dicurigai sebagai bandar mengutus orang lain menemui kedua pemuda Seluma ini. Kemudian setelah transaksi uang, orang utusan diduga bandar langsung memberi tahu barang tersebut di suatu tempat. 

BACA JUGA:Dimulai Tahun Depan, Tahap 2 Tol Taba Penanjung-Kepahiang

BACA JUGA:Minat Nikah di Lebong Menurun

"Jadi setelah transaksi uang, kedua pelaku yang diamankan ini mengambil barang itu sendiri yang lebih dulu sudah diberi tahu oleh orang lain urusan diduga bandar. Jadi mereka ini transaksi melalui sistem peta, dan kemungkinan transaksi sudah berimprovisasi," ujarnya. 

Di sisi lain, atas perbuatannya itu kata Kasat kedua pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. 

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 tahun 2009. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

2 Warga Bengkulu Utara juga Diamankan

BUKAN hanya 2 Pemuda Seluma, beberapa hari sebelumnya tepatnya pada Kamis 3 November petugas Polsek Bengko diback up Satnarkoba mengamankan 2 warga Bengkulu Utara masing-masing TA (21) dan DK (24). 

"Kedua warga Bengkulu Utara diamankan saat petugas melakukan hunting. Dimana kedua diamankan di TKP Jalan Umum Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran," ujar Kasat. 

Dari tangan keduanya, sebut Kasat petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, uang tunai Rp 120 ribu dan beberapa HP. 

"Untuk keduanya saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Namun ada pengakuan 2 tersangka, jika barang tersebut didapat dari daerah Kepala Curup.

Untuk nama-namanya saat ini sudah kita kantongi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Kategori :