BENGKULU, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana belanja wajib untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) sekitar Rp 7,7 miliar atau 2,18 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 353,9 miliar.
"Pemerintah telah menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 7,7 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani. Penganggaran tersebut dilakukan sesuai dengan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022 guna menekan terjadinya inflasi di Indonesia. Dengan telah dianggarkan nya belanja Perlinsos tersebut, dapat mengendalikan angka inflasi di Bengkulu setelah adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia. BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Hamil 8 Bulan, Korban Mengaku Sudah Tiga Kali Disetubuhi BACA JUGA:Penerimaan DAK Turun, Gunadi: OPD Kurang Berjuang Belanja Wajib Perlinsos dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, sebesar Rp7,7 miliar nantinya akan digunakan untuk empat program seperti bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1,2 miliar. Penciptaan lapangan kerja sebesar Rp 4 miliar, subsidi sektor transportasi sebesar Rp 1,22 miliar dan perlindungan sosial lainnya yaitu Rp 1,23 miliar. "Program-program tersebut sudah terealisasi sejak Oktober 2022 dan kita berharap dengan belanja wajib Perlinsos tersebut inflasi di Bengkulu bisa terkendali," ujarnya. Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, bahwa setelah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos, maka pemerintah berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran tersebut setiap bulan nya ke Kementerian Keuangan RI. BACA JUGA:Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU BACA JUGA:Selama 10 Jam Desa Karang Endah Terisolir, Akibat Longsor Tebing Setinggi 15 Meter "Sejak Oktober Pemda harus sudah mulai merealisasikan penggunaan anggaran belanja wajib Perlinsos tersebut, karena nanti laporan realisasi tersebut harus dilaporkan ke Kemenkeu RI setiap bulan nya," terangnya. Lanjut Syarwan, untuk laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. Jika sampai dengan tanggal tersebut dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, maka penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara bersamaan sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat dua hari kerja terakhir di Desember tahun berjalan. "Jadi Pemda wajib merealisasikan belanja wajib Perlinsos yang sudah dianggarkan, agar apa, agar DAU dan DBH yang belum disalurkan dapat disalurkan," sebutnya. Oleh karena itu, dirinya berharap agar anggaran Perlinsos tersebut dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat. (**)Pemprov Siapkan Rp 7,7 M Untuk Perlindungan Sosial
Rabu 09-11-2022,16:08 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #direktorat jenderal perbendaharaan (djpb) provinsi bengkulu
#dau atau dbh
#bantuan sosial (bansos)
#badan pengelolaan keuangan daerah (bpkd) provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Selasa 27-12-2022,09:00 WIB
Penyaluran Bansos Diperpanjang Hingga 31 Desember
Rabu 21-12-2022,15:15 WIB
Bansos Di Stop, Bagaimana Nasib 17.735 KPM?
Senin 19-12-2022,11:03 WIB
KPM Diminta Segera Cairkan PKH
Rabu 09-11-2022,16:08 WIB
Pemprov Siapkan Rp 7,7 M Untuk Perlindungan Sosial
Selasa 20-09-2022,13:00 WIB
BPS Jalankan Program Regsosek
Terpopuler
Senin 20-01-2025,13:00 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Stiker di Mobil
Senin 20-01-2025,08:00 WIB
Dampak Negatif dari Fenomena Uang Jagat
Senin 20-01-2025,08:20 WIB
Dispusip Targetkan Peningkatan Literasi dan Minat Baca, Melalui Pojok Baca Digital
Senin 20-01-2025,10:00 WIB
Bukan Lagi Coin Hunt, Begini Cara Baru Dapat Duit di Aplikasi Jagat!
Senin 20-01-2025,18:00 WIB
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Berani Mencoba Banyak Hal dalam Hidup
Terkini
Selasa 21-01-2025,01:00 WIB
Alasan Utama di Balik Orang yang Takut Menikah Menurut Psikolog
Senin 20-01-2025,23:00 WIB
Link dan Cara Pembuatan Akun untuk Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1
Senin 20-01-2025,22:00 WIB
Mengenal Aplikasi Red Note, Aplikasi yang Disebut akan Gantikan Tiktok!
Senin 20-01-2025,21:00 WIB
Fasset Hadirkan Inovasi Kripto Syariah untuk Perkuat Industri Digital Indonesia
Senin 20-01-2025,20:00 WIB