LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, memberikan waktu selama 14 hari terhadap 6 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk melakukan perbaikan dokumen syarat Parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Keenam Parpol tersebut masing-masing, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. Ini dikarenakan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pertama administrasi dan keanggotaan ke 6 Parpol tersebut masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Lebong. Demikian disampaikan Komisioner KPU Lebong, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Yoki Setiawan SSos. BACA JUGA:Sempat Viral Oknum Camat Mundur, Chandra: Kami Belum Terima Laporan BACA JUGA:Menyemak! Jalur Lintas Curup-Lebong, Jadi Jalur Angker Bagi Pengendara "Sebelumnya kami (KPU Lebong, red) telah melakukan Verfak terhadap 9 Parpol, dari hasil Verfak itu hanya ada 3 parpol saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni, PBB, Hanura dan Perindo. Ada 6 Parpol lain yang statusnya masih BMS," ucap Yoki. Disampaikan mantan Jurnalis Radar Lebong ini, terhadap ke 6 Parpol yang masih berstatus BMS, masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotaan dan administrasi yang belum dinyatakan MS. "Berdasarkan regulasi yang ada terhadap 6 Parpol yang berstatus BMS, ada waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, terhadap catatan kami dari hasil Verfak sebelumnya," ujarnya. Sambung Yoki, waktu perbaikan yang diberikan mulai dari 24 hingga 7 Desember mendatang. "Semua catatan kekurangan, sudah kami sampaikan ke masing-masing pengurus Parpol yang berstatus BMS. Harapan kami masing-masing pengurus dari ke 6 Parpol tadi bisa segera untuk melengkapi dan membenarkannya dalam waktu selama 14 masa perbaikan ini," tegasnya. BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Curanmor Tembak Mobil Polisi BACA JUGA:Pengaruh Hujan Es di Brazil, Harga Kopi Terus Merangkak Naik Hingga, setelahnya nanti KPU Lebong akan melakukan verfak ulang dari hasil perbaikan tersebut. Disinggung apa saja yang masih harus dilengkapi ke 6 Parpol tersebut ? Yoki belum bersedia untuk menjelaskannya. "Yang pastinya semua catatan sudah kami sampaikan ke masing-masing Parpol," tukasnya.Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan
Jumat 25-11-2022,12:35 WIB
Reporter : ADIT
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #partai solidaritas indonesia (psi)
#partai kebangkitan nusantara (pkn)
#partai gelora
#partai garda perubahan indonesia (garuda)
#partai buruh
#komisi pemilihan umum (kpu) lebong
#belum memenuhi syarat (bms) oleh kpu lebong.
Kategori :
Terkait
Minggu 15-10-2023,19:35 WIB
Bacaleg Meninggal Akibat Kecelakaan, Partai Gelora Akan Cari Solusi Terbaik
Jumat 25-11-2022,12:35 WIB
Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,01:00 WIB
Rahasia Membuat Konten Video Berkualitas Tinggi Agar Lebih Profesional
Senin 17-02-2025,17:00 WIB
Tanda Kamu Harus Tetap Kerja Freelance Meski Punya Pekerjaan Tetap
Senin 17-02-2025,19:00 WIB
Tips Memotivasi Anak yang Kurang Semangat Belajar
Selasa 18-02-2025,03:00 WIB
Marketplace Itu Ladang Cuan, Tapi Kok Toko Aku Sepi? Ini Biang Keroknya!
Senin 17-02-2025,21:00 WIB
Skill Digital yang Wajib Dikuasai dan Berpeluang Sukses di Era Digital
Terkini
Selasa 18-02-2025,14:00 WIB
Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, IKN Bakal Kasih Lahan Gratis untuk Negara Sahabat
Selasa 18-02-2025,13:00 WIB
Dunia Hiburan Berduka, Kim Sae Ron Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Selasa 18-02-2025,12:00 WIB
Selamat Jalan Kim Sae Ron, Sosok yang Membekas di Hati Banyak Orang
Selasa 18-02-2025,11:00 WIB
Heboh! Aktris Korea Kim Sae-ron Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya
Selasa 18-02-2025,10:00 WIB