Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan

Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan

Adit/CE Rakor KPU Lebong bersama Parpol, persiapan pelaksanaan Verfak perbaikan--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, memberikan waktu selama 14 hari terhadap 6 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk melakukan perbaikan dokumen syarat Parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Keenam Parpol tersebut masing-masing, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.

Ini dikarenakan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pertama administrasi dan keanggotaan ke 6 Parpol tersebut masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Lebong.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Lebong, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Yoki Setiawan SSos.

BACA JUGA:Sempat Viral Oknum Camat Mundur, Chandra: Kami Belum Terima Laporan

BACA JUGA:Menyemak! Jalur Lintas Curup-Lebong, Jadi Jalur Angker Bagi Pengendara

"Sebelumnya kami (KPU Lebong, red) telah melakukan Verfak terhadap 9 Parpol, dari hasil Verfak itu hanya ada 3 parpol saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni, PBB, Hanura dan Perindo. Ada 6 Parpol lain yang statusnya masih BMS," ucap Yoki.

Disampaikan mantan Jurnalis Radar Lebong ini, terhadap ke 6 Parpol yang masih berstatus BMS, masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotaan dan administrasi yang belum dinyatakan MS.

"Berdasarkan regulasi yang ada terhadap 6 Parpol yang berstatus BMS, ada waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, terhadap catatan kami dari hasil Verfak sebelumnya," ujarnya.

Sambung Yoki, waktu perbaikan yang diberikan mulai  dari 24 hingga 7 Desember mendatang.

"Semua catatan kekurangan, sudah kami sampaikan ke masing-masing pengurus Parpol yang berstatus BMS. Harapan kami masing-masing pengurus dari ke 6 Parpol tadi bisa segera untuk melengkapi dan membenarkannya dalam waktu selama 14 masa perbaikan ini," tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Curanmor Tembak Mobil Polisi

BACA JUGA:Pengaruh Hujan Es di Brazil, Harga Kopi Terus Merangkak Naik

Hingga, setelahnya nanti KPU Lebong akan melakukan verfak ulang dari hasil perbaikan tersebut. Disinggung apa saja yang masih harus dilengkapi ke 6 Parpol tersebut ? Yoki belum bersedia untuk menjelaskannya.

"Yang pastinya semua catatan sudah kami sampaikan ke masing-masing Parpol," tukasnya.

Sumber: