Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN

Rabu 21-12-2022,14:51 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes)  di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, tidak hanya terancam akan hukuman penjara selama 15 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya pada salah seorang santriwati yang mondok di Ponpes yang diasuh tersangka (Tsk) SA.

Akibat ulah bejatnya itu SA juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) kepahiang H Lukman SAg MH, yang mengakui jika SA sampai dengan saat ini masih berstatus ASN Kemenag Kepahiang yang dibantu tugaskan di Ponpes yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pencabulan itu terjadi.

BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul

BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Kepahiang. Jika memang terbukti nantinya di persidangan apa yang disangkakan pada yang bersangkutan, kami juga meminta untuk diberikan hukuman yang setimpal. Agar apa yang terjadi hari ini, tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kepahiang, khususnya lembaga pendidikan yang ada dibawah naungan Kemenag," kata Lukman.

Ditegaskan Lukman, Kemenag Kepahiang juga tidak tidak akan memberikan pendampingan hukum pada yang bersangkutan terkait dengan status Tsk yang saat ini masih berstatus sebagai ASN di Kemenag Kepahiang.

"Dan jujur kami sangat menyayangkan jika kasus ini nantinya benar adanya berdasarkan pembuktian di tingkat persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Inti, Pengajuan Penangguhan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditolak

BACA JUGA:Gagal Dapat Penyertaan Modal Rp 18 M, Perumda TBK Jemput Dana ke Pusat

Masih dikatakan Lukman, jika pihaknya saat ini lebih fokus untuk memastikan jika proses belajar dan mengajar di Ponpes tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan status Tsk yang saat ini masih sebagai ASN di Kemenag Kepahiang.

Diakui Lukman jika yang bersangkutan telah 7 tahun belakangan ini, menjadi ASN Kemenag Kepahiang yang diperbantu tugaskan di ponpes tersebut.

"Terhadap statusnya sebagai ASN, tentu ada aturan yang mengatur soal itu, dan semuanya sudah kami serahkan ke pusat (Kemenag) RI. Apapun keputusannya nanti pusatlah yang akan memutuskannya," tegas Lukman.

Ansori: Korban Harus Mendapatkan Pendampingan

SEMENTARA itu, Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Golkar, Ansori M, yang sempat dikonfirmasi terkait dengan kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Kepahiang ini menyayangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes di Kepahiang tersebut.

"Kalau dugaan ini nantinya terbukti, tentu saja kami sangat menyayangkan, apa lagi ini terjadi di lingkungan Ponpes, dan dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan contoh baik pada setiap santri dan santriwatinya," ujar Ansori.

BACA JUGA:43.300 Warga RL Masih Miskin

BACA JUGA:BB 25 Perkara Dimusnahkan

Karenanya Ansori, meminta aparat penegak hukum untuk dapat bekerja secara profesional dan profesional, untuk dapat menuntaskan kasus dugaan tersebut, sehingga kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang kedepannya, agar peristiwa dugaan serupa tidak kembali terjadi.

"Yang paling penting beri kami selain memproses hukum tersangka, Ada kewajiban dari Pemkab Kepahiang khususnya dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan perlindungan bagi korban.

Karena kasihan korban jika dalam kasus seperti ini tidak ada pendampingan," ujarnya.

Karena menurutnya, dalam kondisi seperti itu, tentu saja korban mengalami guncangan batin dan mental yang harus segera dipulihkan, karena akan menyangkut pada masa depan korban itu sendiri. 

Kategori :