KEPAHIANG, CUTUPEKSPRESS.COM - Dari pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang didampingi Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Selasa (14/2) kemarin.
Ternyata limbah tahu yang dibuang ke sungai dari 3 pabrik tahu tersebut mencapai 4.500 liter perhari. Sehingga hal tersebut juga mendapat sorotan tersendiri bagi semua pihak, tidak terkecuali DPRD Kabupaten Kepahiang.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M, selain memikirkan keuntungan maupun kesejahteraan untuk pengusaha maupun pelaku UMKM ini.
Seharusnya masyarakat sekitarnya juga harus dipikirkan sejak awal pendirian usaha.
BACA JUGA:Sidak DLH dan Tipidter, Pabrik Tahu Buang Limbah ke Sungai
BACA JUGA:Miris, Bibi 58 Tahun Hampir Diperkosa Keponakan Sendiri
Sehingga dirinya mempertanyakan, bagaimana izin Amdal awal yang diberikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan tersebut.
"Kita sangat mendukung jika pelaku UMKM di Kabupaten Kepahiang ini bisa meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Namun jangan sampai usaha yang kita dirikan tidak memikirkan soal perizinan dan syarat pembentukan usaha sehingga meresahkan masyarakat sekitar," ujar Ansori.
Selain itu Ansori juga mengingatkan, agar pihak dinas terkait dalam hal ini DLH memberikan lampu merah kepada pemilik pabrik tahu ini agar segera membenahi soal pembuangan limbah miliknya. K
arena dikatakan Ansori, dengan limbah yang dibuang ke sungai, itu dapat merusak ekosistem yang ada di sungai tersebut.
BACA JUGA:Dikbud Harapkan Sekolah Laksanakan Perbup 17 tahun 2021
BACA JUGA:Refleksi UU No 6 Tahun 2014, Berdampak Positif Bagi Desa
"Jangan sampai usaha yang dibuat masyarakat ini menguntungkan pengusaha tersebut secara pribadi saja. Melainkan masyarakat juga tetap harus dipikirkan," tegasnya.
Lebih lanjut Ansori juga menegaskan, agar pengawasan yang dilakukan juga bisa lebih maksimal.
Baik itu pengawasan pembuangan limbah dari pihak DLH, maupun pengawasan pengelolaan produk UMKM yang dilakukan oleh pihak Disdagkop.