Dimana dirinya mengatakan, sejauh ini pihaknya tinggal menunggu laporan dari masing-masing OPD terhadap randis yang tidak digunakan lagi untuk operasional.
BACA JUGA: Pendaftaran Tenaga Pendukung PPK Dimulai
BACA JUGA:Samsat Data Tunggakan Pajak Randis, Nyaris Rp 1 Miliar
"Kami sudah mulai melakukan tahapan untuk pelelangan randis untuk penertiban aset kedepannya. Untuk itu sesuai dengan intruksi BPK, setiap OPD wajib melakukan pembayaran tunggakan pajak randis yang masih terdata saat ini," sampainya.
Lebih lanjut Herwin juga menegaskan, setelah 1 bulan berjalan nanti pihaknya akan kembali turun kelapangan untuk memastikan OPD yang bersangkutan mulai menyelesaikan tunggakan pajaknya atau belum.
Karena jika belum diselesaikan juga pihaknya akan memanggil pihak OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Karena jika tidak, bisa saja hal tersebut menjadi temuan dari pihak BPK selama melaksanakan audit.
BACA JUGA:Stok Darah Kosong
BACA JUGA:Soal Laporan Eks Karyawan PDAM, 8 Orang Saksi Diperiksa Polisi
"Kami akan pastikan setidaknya OPD yang randisnya menunggak pajak segera melakukan pembayaran. Jangan sampai randis yang menunggak jumlahnya semakin besar. Terutama untuk randis di desa yang tanggungjawabnya dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan seperti kades di desa tersebut. Karena harusnya tingkat kesadaran harus diperbesar setelah difasilitasi oleh pihak Pemkab," tutup Herwin.