Begitu pun jenis minuman lainnya seperti tuak dan sebagainya.
“Di mana terkait barang-barang itu, nantinya akan kami musnahkan,” katanya.
BACA JUGA:SDN 77 Rejang Lebong Gandeng Bank Sampah Laksanakan Ini
BACA JUGA:Tindak Tegas Pembuang Sampah
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan bahwa untuk Miras sendiri didapat kan dari 2 toko di Simpang Lebong milik NT dan TT.
Dan terhadap yang bersangkutan hanya dilakukan pembinaan.
“Mereka dibina, karena untuk penindakan tegas, belum ada payung hukumnya dari Pemerintah,” pungkasnya.