Diantaranya seperti TKS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Memang ada pengecualian-pengecualian dalam hal ini, bergantung pada tingkat resiko mereka bekerja,” ujarnya.
BACA JUGA:SDN 77 Rejang Lebong Bangun Mushola Secara Swadaya
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Lebong Tinggi, Capai 2.073 Jiwa
Sekda juga menuturkan, jika jumlah TKS yang telah ditetapkan bertambah sebanyak 2.673 TKS tersebut sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD.
Sebab TKS yang SK nya diterbitkan ini murni usulan yang diminta oleh OPD.
BACA JUGA:Melejitnya Harga Pupuk, Ini yang Dilakukan Para Komunitas Petani di Daerah Ini..
BACA JUGA:311 PPPK Guru Masih dalam Proses Masa Sanggah
“Yang mengetahui berapa kebutuhan TKS di setiap OPD itu kan ya OPD itu sendiri, sehingga mereka mengusulkan jumlahnya. Dan Insyaallah murni jumlah itu yang diusulkan mereka (OPD, red),” terangnya.
Terakhir Sekda menambahkan, apabila di kemudian hari masih terdapat masalah TKS maka diminta OPD untuk menyelesaikannya secara internal.