Sehingga mau tak mau banyak yang dikorbankan untuk hal-hal yang memang sifatnya mendesak.
BACA JUGA: Jelang Sepekan Sebelum Lebaran, Harga Telur Naik, Ini Grafik Harganya..
BACA JUGA:Menutup KBM Ramadhan, MIM 10 Karang Anyar Laksanakan Halal bi Halal
“Mau tak mau banyak yang dikorbankan untuk tetap menjaga keseimbangan keuangan daerah menjelang lebaran ini. Sehingga kami mohon maaf, jika belum bisa memenuhi hak-hak THL ini,” ucapnya.
Selain itu sekda juga mengharapkan, agar para THL yang ada juga bisa bersabar akan keputusan dan regulasi yang sudah ditetapkan itu. Yang jelas dikatakannya, gaji THL nantinya akan diberikan secara dirapel.
“Yang pastinya kami pesankan agar THL bisa sabar menunggu pencairan gaji berikutnya,” terang sekda.
BACA JUGA: KUA Lebong Diminta Sampaikan Besaran Zakat Fitrah Ke Masyarakat
Disamping pemberian gaji terhadap THL tambah sekda.
Dirinya juga menegaskan, jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para THL juga dipastikan tidak ada.
Karena memang tidak ada PP nya untuk pemberian THR kepada para THL. Sehingga bukan tanggungjawab Pemerintah untuk pemberian THR nya.
BACA JUGA:Dibiarkan Rusak Hingga Menahun, Akhirnya Jalan Abu Hanifah Diperbaiki
BACA JUGA:Puluhan Kades di Kepahiang Bergerombol Demo Kantor Bupati, Ini Alasannya..
Namun dijelaskan sekda, untuk pemberian THR THL dikembalikan dengan kebijakan di OPD masing-masing. Sehingga tidak ada larangan untuk OPD memberikan THR kepada para THL.
“Jika OPD yang bersangkutan memiliki anggaran untuk pemberian THR THL. Itu silahkan saja jika ingin memberikan THR kepada masing-masing THL nya,” pungkas sekda.