Meski demikian ditegaskan Supran, jika nantinya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh partai, maka harus sudah ada surat pemberhentian.
BACA JUGA:
- Sertijab, Pjs Kades Lanjutkan Program Pembangunan Desa
- 130 ASN di Lebong Ini Berpeluang Jadi Pjs Kades
"Bila sampai saatnya nanti berkas belum lengkap pada tahap DCS, maka statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jadi nanti kita minta perbaikan kepada Parpol yg mengajukan nama Bacaleg itu, atau nanti kita kembalikan dokumennya," tutup Supran.
Untuk diketahui, pendaftaran Bacaleg ini dibuka sampai 14 Mei mendatang. Jadi partai diminta untuk menyiapkan semua pemberkasannya secara lengkap.
BACA JUGA:
- Mantan Kades jadi Tersangka Lagi
- Laporan Keluhan Masyarakat Atas Namakan Kades Tetangga, Dikirim Lewat Pos