Karena hal itu terungkap, setelah penyidik memeriksa pelaku, yang awalnya melaporkan menjadi korban pembegalan di kawasan Kabawetan.
“Saat kami periksa, awalnya memang RP ini mengaku menjadi korban pembegalan. Namun saat dimintai keterangan, pelaku tak bisa menjelaskan kejadian pembegalan yang dialaminya itu,” ujar Kasat.
BACA JUGA:
- Rotasi Jabatan, Dua Kasat di Polres Kepahiang Pindah Tugas, Berikut Namanya..
- Polisi Lumpuhkan Begal Jalan Lintas, 3 Lagi Masih Diburu
Karena nya dikatakan kasat, atas dasar itu pihaknya curiga, pelaku seolah-olah membuat aksi pembegalan tersebut terjadi pada dirinya.
Dan benar saja, saat diperiksa lebih lanjut. RP akhirnya mengakui dirinya berbohong, karena takut sama istri.
“Pelaku mengakui dirinya berbohong dibegal, karena takut pulang ke rumah,” singkat kasat.
Untuk diketahui, saat ini RP telah ditahan oleh pihak kepolisian, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya itu, RP dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
BACA JUGA
- Modus Begal Berpura-pura Menawarkan Pertolongan
- Ini Aktivitas Sehari-hari Pelaku Begal Ambulans, Miris...