LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tower telekomunikasi atau BTS yang berada di Kabupaten Lebong hingga saat ini belum ada satupun yang membayar retribusi ke daerah termasuk tower Telekomunikasi milik Telkomsel.
Menyikapi hal ini GM Telkom Bengkulu Eko Yuliyanto memastikan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan GM Pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Untuk masalah ini akan segera kita sampaikan ke pusat, semestinya untuk pembayaran retribusi itu ada," kata Eko.
Menurut Eko teknis pembayaran retribusi tower telekomunikasi itu biasanya sudah di tentukan oleh Pemkab melalui Peraturan Daerah (Perda).
Karena di dalam aturan itu telah ditetapkan berapa nilai atau biaya retribusinya yang harus disetorkan.
BACA JUGA:
- Mati Lampu, Jaringan Telkomsel Hilang
- Pemkab Revisi Pajak dan Retribusi Daerah jadi Satu Perda, Kenapa?
"Karena kita kan hanya sebatas mengelola jaringan saja, yang berwenang itu pusat. Apalagi soal nilai retribusinya kita belum tau pasti," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi Sos menyebutkan jika retribusi tower telekomunikasi memang sejauh ini belum dilakukan penarikan selain terkendala Perbub sebagai payung hukum.
Kendala lainnya yaitu adanya aturan baru sesuai dengan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dalam aturan tersebut tidak ada muatan materi tentang retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi untuk dilakukan penarikan, namun kewajiban pembayaran pajak PBB tetap menjadi kewajiban pihak pengelola Tower menyetor PAD ke Pemerintah Daerah," singkatnya.
BACA JUGA: