3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika Masyarakat Kepahiang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id.